PSBB di Jakarta
Langgar PSBB Jakarta Terancam Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 10 April 2020
Pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta akan berlangsung mulai Jumat, 10 April 2020.
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB Jakarta mulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020.
Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan keterkaitan antara pembatasan moda transportasi dan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB.
Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.
Menurut Nana, pembatasan moda transportasi itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.
Pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta.
Sehingga, masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.
"Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB.
Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.
"Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT."
"Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkap Nana.
3. Pengendara motor pribadi dan driver ojek online dilarang berboncengan
Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online.
Nana mengatakan, para pengendara motor dilarang berboncengan saat PSBB Jakarta.
Dilansir Kompas.com, hal itu mengacu penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.