PSBB di Jakarta

Langgar PSBB Jakarta Terancam Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 10 April 2020

Pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta akan berlangsung mulai Jumat, 10 April 2020.

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Ilustrasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2020). Langgar PSBB Jakarta Terancam Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 10 April 2020. 

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan."

"Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," ungkap Nana Sudjana.

Keputusan driver ojek online dilarang berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

Berbeda dengan kepolisian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa Pemprov DKI masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas larangan mengangkut penumpang bagi ojek online.

Anies ingin ojek online tetap diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB Jakarta mulai 10 April 2020.

Tak hanya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.

Para perusahaan aplikator, kata Anies, diharapkan memiliki mekanisme penyebaran virus corona.

Sehingga, driver ojek online bisa mengangkut penumpang selama PSBB.

"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya."

"Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.

Saat ini, Pemprov DKI sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut penumpang bagi ojek online.

Nantinya, keputusan final itu akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB Jakarta.

4. Distribusi sembako dilakukan door to door

Distribusi bantuan sembako yang diberikan Pemprov DKI kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020), akan dilakukan secara door to door atau langsung diberikan ke rumah warga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved