PNS, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik Lebaran 2020
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para aparatur sipil negara atau PNS, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.
Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.
Namun, untuk masyarakat umum, Jokowi belum melarang mereka mudik.
• Polda Lampung Akan Tetap Tambah Personel di Bakauheni saat Mudik Lebaran
• Pemudik dari Daerah Zona Merah Diminta Lapor Puskesmas di Tubaba
• UPDATE Kasus Corona di Indonesia, 3.293 Positif, 280 Meninggal, dan 252 Sembuh
• Peduli Corona, PPN Lampung Sumbang 3.000 Butir Telur untuk Petugas Medis hingga Panti Asuhan
Ia mengatakan bahwa sejauh ini masih memberi izin masyarakat untuk mudik.
Meski demikian, Jokowi menyadari bahwa mudik juga bisa menjadi medium penularan Covid-19 ke para masyarakat di desa.
Apalagi, para perantau kebanyakan berasal dari Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.
Ia pun membuka kemungkinan larangan mudik bagi masyarakat tetap ada.
Hal itu akan diputuskan setelah melihat pelaksanaan mudik oleh masyarakat.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan akan mengevaluasi dari hal yang ada di lapangan untuk itu," ujar Jokowi.
"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar warga mengurungka niat untuk mudik," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com