Tribun Bandar Lampung

Ribuan Pekerja di Lampung Dirumahkan, Wali Kota Herman HN: Bayar Gaji Pekerja!

Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di Lampung meminta pihak perusahaan tetap memberikan gaji kepada para Pekerja yang dirumahkan.

Kompas.com
Ilustrasi - Ribuan Pekerja di Lampung Dirumahkan, Wali Kota Herman HN: Bayar Gaji Pekerja! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di Lampung meminta pihak perusahaan tetap memberikan gaji kepada para Pekerja yang dirumahkan.

Meski pemberian gaji tidak penuh, namun tetap ada kompensasi yang diberikan kepada Pekerja selama dirumahkan.

Diketahui, ada 2.000 lebih Pekerja di Lampung terpaksa dirumahkan sebagai dampak pandemi virus corona.

Dari jumlah tersebut, terbanyak di Bandar Lampung, yakni sekitar 1.226 Pekerja di Bandar Lampung yang dirumahkan.

Sayangnya, tidak semua Pekerja ini mendapatkan gaji penuh.

Ada yang cuma dibayar 20 persen, bahkan ada yang tidak menerima gaji sama sekali selama dirumahkan.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan, harus ada kesepakatan yang bersifat win-win solution antara pengusaha dengan Pekerja.

Harus ada kompensasi yang diberikan pelaku usaha kepada para Pekerjanya yang dirumahkan akibat pandemi Corona.

"Sebagai dampak pandemi Corona, memang banyak perusahaan yang merumahkan Pekerjanya. Namun, terkait cara pembayaran upah Pekerja harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan Pekerja dan diketahui Dinas Tenaga Kerja Kota. Jadi harus ada perlindungan terhadap Pekerjanya," jelas dia.

Menurut wali kota, pihaknya telah membuat Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 500/505/III.06/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung.

Surat edaran ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik usaha.

Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman menjelaskan, terdapat 27 perusahaan yang mengirimkan data Pekerja yang dirumahkan. Total ada 1.226 Pekerja yang dirumahkan.

Data tersebut menurutnya akan terus mengalami peningkatan mengingat masih banyak perusahaan yang telah melakukan konfirmasi akan merumahkan karyawan namun belum mengirim data resmi.

Pihaknya meminta data lengkap perkerja yang dirumahkan termasuk data nomor induk kependudukannya.

"Sesuai surat edaran Wali Kota, perusahaan wajib mengupah karyawan yang dirumahkan. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melaporkannya secara langsung atau melalui organisasi buruh,” ujar Wan Abdurrahman.

Diungkapkannya sudah ada satu perusahaan yakni Hotel Marcopolo yang sudah memberikan kompensasi bagi Pekerjanya yang dirumahkan Rp1 juta untuk setiap Pekerja.

"Lainnya belum ada konfirmasi masuk terkait kompensasi. Karena edaran kita juga baru diedarkan kemarin dan hari ini," papar dia.

Bupati Way Kanan Raden Adipati telah pula mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/299/V.05-WK/2020 tentang penanggulangan dampak penyebaran virus corona.

Di mana Pemkab mengimbau kepada perusahaan tetap beroperasi seperti biasa.

Namun mengikuti pedoman protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

"Selanjutnya, perusahaan tidak merumahkan Pekerja atau buruh. Apabila suatu keadaan tertentu dirumahkan, maka perusahaan harus memberikan kompensasi. Kompensasi yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara buruh dengan perusahaan dengan memperhatikan aturan yang berlaku," kata bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Way Kanan Ari Anthony Thamrin.

Siapkan Anggaran

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik mengatakan, pemprov berencana mengalokasikan anggaran untuk ribuan karyawan yang dirumahkan.

Hal itu sedang diproses dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan kepada DPRD, BPKP dan juga akan dilaporkan kepada Kemendagri.

Karena ini dampaknya secara ekonomi dan membuat Pekerja tersebut kehilangan sumber penghasilannya.

"Pemberian bantuan tersebut kepada para karyawan bahwa pimpinan telah menyetujui dan termasuk kebijakan serta prosesnya sudah selesai," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Anas Ansori mengatakan, dari data laporan yang masuk ke dinas, saat ini ada sekira 176 karyawan yang telah dirumahkan oleh tempat mereka bekerja.

“Untuk bidang Pekerjaannya, ada rangka kayu dan busa. Kemudian pada bidang usaha plastik, springbed dan gudang/distribusi,” kata dia.

Selain meminta kepada perusahaan untuk melaporkan jika melakukan pemutusan hubungan kerja/merumahkan karyawan, dinas juga melakukan pendataan.

Karena pemutusan hubungan kerja/dirumahkan tentu akan berdampak pada kondisi ekonomi para karyawan. Terutama yang terlah berkeluarga.

“Kita data. Nantinya akan kita usulkan untuk bisa mendapatkan bantuan guna meringankan beban hidup ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Anas Ansori.

Di samping itu, lanjut dirinya, para karyawan yang dirumahkan atau di PHK ini, juga bisa mendapatkan program kartu pra kerja dari pemerintah.

“Kita akan usulkan. Karena kemungkinan karyawan yang di PHK ini bisa mendapatkan kartu pra kerja,” kata Anas Ansori.

Pemkab Lampung Utara akan mengirimkan data karyawan di kabupaten setempat, yang terkena dampak corona.

“Semuanya sudah kita data. Bukan saja Ramayana yang merumahkan karyawannya, ada juga Gudang Garam,” kata Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, kemarin.

Data tersebut sudah diserahkan dan dilaporkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selanjutnya kita masih menunggu mengenai solusi dari permasalahan tersebut.

“Kita masih tunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya, saat dihubungi via telepon.(tribunlampung.co.id/lis/ded/ang/byu/som)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved