Berita Nasional

Sudah Booking PSK Rp 6,4 Juta, Guru di Palembang Malah Tertipu Via WhatsApp

"Saya kembali transfer ke rekening maminya Rp 1,325 juta sampai dua kali dan terakhir dia minta kembali Rp1,5 juta entah untuk apa,"

Editor: taryono
ist
ilustrasi - Sudah Booking PSK Rp 6,4 Juta, Guru di Palembang Malah Tertipu Via WhatsApp 

AKP Sandi mengatakan untuk menyakinkan korban, tersangka berjanji untuk menikahi korban setelah pindah tugas di Pemalang.

"Dari hasil keterangan, korban belum menikah dan korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp 60 juta. Uang itu, dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.

Korban, mengirimkan uang karena terperdaya oleh modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terbongkar karena korban menaruh curiga kepada tersangka, bahwa tersangka mengatakan kepada korban bahwa sudah pindah tugas di Kodim Pemalang pada bulan Februari tahun 2020.

"Mengetahui hal tersebut korban berinisiatif ingin bertemu dengan tersangka, namun tersangka selalu beralasan sedang dinas luar.

Karena merasa curiga setiap diajak ketemu selalu beralasan dan tidak bisa, kemudian pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB korban datang ke Kodim Pemalang menanyakan perihal anggota yang TNI yang bernama Kapten Rendi.

Dari keterangan anggota Kodim Pemalang disampaikan bahwa tidak ada anggota TNI yang dimaksud oleh korban.

Saat itu juga korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,"ungkapnya.

Merasa tidak terima jadi korban penipuan, SM (39) berusaha mencari tersangka dengan dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang.

"Senin (6/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIb, tersangka bisa ditemukan dan diamankan. Sehubungan dengan tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan saat itu juga anggota Koramil Taman menghubungi Polsek Kedungwuni, dan saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka guna dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

AKP Sandi menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.

"Agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali, kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenalnya. Lebih-lebih lagi, kita diminta untuk mentranfer sejumlah uang," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul  Kisah Pemuda di Palembang, Booking Wanita Ingin Dikencaninya Malah Tertipu Rp 6,4 Juta

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved