2 Napi Baru Keluar Penjara karena Corona Kembali Berulah, Kini Dijebloskan ke Sel Lagi
Dua narapidana atau napi yang baru saja dibebaskan dari lapas karena wabah virus corona kembali ditangkap polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua narapidana atau napi yang baru saja dibebaskan dari lapas karena wabah virus corona kembali ditangkap polisi.
Padahal, dua napi tersebut baru menghirup udara bebas selama lima hari.
Bayu Tama Pangestu (24) dan Ikhlas alias Iqbal (29) baru lima hari bebas dari Lapas Kerobokan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Keduanya dibekuk Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (7/4/2020) siang.
Mereka dibekuk saat hendak mengambil 2 kg paket ganja di kantor jasa pengiriman barang di kawasan Jalan Pura Demak, Denpasar.
• Respons KPK Terkait Pernyataan Presiden Jokowi Tak Bebaskan Napi Koruptor Saat Wabah Virus Corona
• Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly Soal Pembebasan Napi Korupsi
• Najwa Sebut Usulan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, Hanya Akal-Akalan dan Buat Curiga?
"Benar, mereka baru keluar lima hari dari lapas karena pandemi Covid-19," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
Keduanya dibekuk setelah adanya informasi dari BNNP Riau dan Direktorat Interdiksi BNN RI.
Informasi menyatakan akan ada kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Pekanbaru ke Bali melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Setelah menerima informasi tersebut, tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut.
Polisi sempat mengidentifikasi alamat penerima sesuai yang tercantum di paket, namun dicurigai alamat tersebut palsu.
Saat petugas ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, yaitu Jl Letda Reta Gg X No 450, petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut.
Namun setelah beberapa lama, tidak ada respons dari penerima paket meskipun sudah dihubungi via telepon.
Sesuai dengan SOP perusahaan ekspedisi, petugas pengantar menghubungi no telp yang tertera sebagai pengirim.
Telepon diangkat oleh pengirim dan diinformasikan bahwa penerima sedang tidak ada di tempat.
Kemudian paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi untuk diambil langsung keesokannya oleh penerima di kantor ekspedisi.
"Sejak pukul 08.00 Wita, petugas BNNP Bali telah berada di sekitar perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang.
Sekitar pukul11.00 Wita, ada 2 orang mendatangi ekspedisi dan menanyakan paket sesuai no resi yang sudah dipantau," jelas Suastawa
Paket diserahkan oleh petugas ekspedisi, namun entah kenapa si penerima enggan mengambil, lalu keluar dari kantor ekspedisi.
"Saat keluar itulah kedua orang tersebut diamankan oleh Tim BNNP Bali.
Saat itu pula diserahkan paket yang dicurigai dari petugas ekspedisi kepada kedua orang tersebut," jelasnya
Selanjutnya, kata Suastawa, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa dan warga terhadap kedua tersangka.
Dari tangan keduanya disita 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat 2.013 (dua ribu tigabelas) gram brutto.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu karena napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Baru Lima Hari Bebas dari Lapas Kerobokan Karena Covid-19, Bayu dan Iqbal Kembali Ditangkap BNN Bali, https://bali.tribunnews.com/2020/04/08/baru-lima-hari-bebas-dari-lapas-kerobokan-karena-covid-19-bayu-dan-iqbal-kembali-ditangkap-bnn-bali?page=all.