Kasus Corona di Lampung

Pengendara Bermotor Wajib Disemprot Disinfektan Saat Masuk Kota Metro, Rumah Pemudik Dipasang Stiker

Setiap pengendara bermotor wajib disemprot disinfektan saat masuk ke Kota Metro, Lampung.

Humas Pemkot Metro
Wali Kota Metro Pairin meninjau pemasangan bilik sterilisasi, Jumat (10/4/2020). Pengendara Bermotor Wajib Disemprot Disinfektan Saat Masuk Kota Metro, Rumah Pemudik Dipasang Stiker. 

Pihaknya juga meminta agar warga tanggap melaporkan, jika ada warga yang datang dari luar Metro.

Sebagai bentuk pemantauan, pemkot akan memasang stiker di rumah pemudik.

Hal itu karena pemudik tersebut harus dikarantina di rumahnya selama 14 hari setelah dinyatakan masuk kategori ODP. 

Namun, jika hasil pemeriksaan dinyatakan aman, mereka akan dimasukkan kategori OTG (orang tanpa gejala).

"Itu pun tidak terlepas dari pantauan petugas kesehatan kita."

"Makanya, kami harap warga Metro diperantauan sebaiknya untuk tidak mudik Lebaran dulu," ungkapnya.

Terutama, terus Nasir, warga yang berasal dari daerah pandemi virus corona atau Covid-19 karena bisa berpotensi terpapar.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat agar beraktivitas di rumah dan sebisa mungkin menunda bepergian.

Guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Metro, Lampung mewajibkan pengendara motor disemprot disinfektan saat masuk ke Kota Metro. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved