Ingin Dapat Uang Insentif Kartu Pra Kerja? Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja Program Jokowi
Cara mendapatkan Kartu Pra Kerja. Pendaftaran Kartu Pra Kerja kini telah dibuka. Apa syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara mendapatkan Kartu Pra Kerja. Pendaftaran Kartu Pra Kerja kini telah dibuka. Apa syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Bagi korban PHK apakah boleh mendaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja?
Siapa saja yang boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Pendaftar Kartu Pra Kerja ternyata tidak harus pengangguran.
Lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja tetap juga bisa mendapatkan manfaat Kartu Prakerja.
• Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK tahun 2020
• Numpang Makan di Pesta Pernikahan, Korban PHK Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
• Pemegang Kartu Pra Kerja Dapat Rp 1 Juta per Bulan
• Kartu Pra Kerja Diharapkan Disalurkan Pekan Pertama April
Berikut daftar siapa saja penerima Kartu Pra Kerja dan bagaimana cara daftar Kartu Pra Kerja.
Setelah penundaan jadwal pendaftaran Kartu Pra Kerja, akhirnya pendaftaran bisa dilakukan mulai hari ini, Sabtu (11/4/2020).
Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan penundaan jadwal pendaftaran Kartu Pra Kerja tersebut dilakukan berkaitan dengan pemeliharaan website www.prakerja.go.id.
Sekadar informasi, Kartu Pra Kerja adalah program kampanye Presiden Jokowi yang dipercepat dan diperkuat pelaksanaannya menyusul pandemi virus Corona (Covid-19).
Kartu Pra Kerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Program ini tak hanya bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga buruh, karyawan, dan pegawai, yang memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat itu di antaranya:
1. Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang sekolah atau kuliah boleh mendaftar.
Mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena imbas wabah virus corona juga bisa mendaftarkan diri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono menjelaskan, mereka yang dapat mendaftarkan diri antara lain: