Penipu Ditangkap Polisi di Tanggamus
Modus Buat Macet Kartu ATM Korban, 2 Penipu Gasak Uang Warga Tanggamus Rp 8,5 Juta
Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.
Salah seorang dari 2 penipu tersebut akhirnya diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (11/4/2020).
Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka bernama Andi Saputra (47) dan rekannya berinisial ED, menipu korban dengan cara buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM.
"Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan."
• BREAKING NEWS Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penipuan
• Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta
• Kapolres Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pasca Wardi Ditembak Kawanan Rampok Bersenpi
• 1 dari 3 Kawanan Rampok yang Tembak Warga Mesuji, Tewas Dihajar Tetangga Wardi, 1 Lagi Kritis
"Peran masing-masing, tersangka Andi mengingat PIN korban, pelaku ED selaku eksekutor menukar kartu ATM lalu mengambil uang korban," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).
Akibatnya, kata Edi Qorinas, korban harus kehilangan Rp 8,5 juta yang ditarik para pelaku dari hasil kejahatan ganjal mesin ATM.
Tangkap Pelaku Penipuan
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka, kata Edi Qorinas, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, sebagai korban pada 21 Januari 2020.
Bahan penyelidikan, ujar Edi Qorinas, di antaranya foto dari rekaman CCTV di ATM.
Dalam foto, lanjut Edi Qorinas, terlihat dua orang selain korban.
Polisi lalu mencari kedua orang tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi yakni Andi dan berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 WIB," ujar Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).
Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.
Saat penangkapan, ucap Edi Qorinas, Andi berusaha mengelabui petugas hingga harus dilakukan tindakan tegas terukur.
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."
"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Oknum Anggota Dewan Dilaporkan Kasus Penipuan
Seorang oknum anggota DPRD Tulangbawang dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020).
Oknum anggota DPRD Tulang Bawang berinisial M tersebut dilaporkan atas dugaan tipu gelap.
Hermawan, kuasa hukum pelapor FW, mengatakan, pelaporan ini atas dugaan penipuan.
"Ini terkait dengan adanya proses pinjam meminjam uang, menurut keterangan klien kami, digunakan untuk operasional DPRD," kata Hermawan di Mapolda Lampung, Selasa (7/4/2020).
Hermawan menuturkan, peminjaman uang dilakukan oleh M dengan nilai yang dipinjam sebesar Rp 1,4 miliar.
"Selanjutnya, menurut klien kami (FW), ia melakukan peminjaman di bank dan dicairkan uang sebesar Rp 1,4 miliar tersebut pada tanggal 28 November 2019," bebernya.
Hermawan menjelaskan, setelah beberapa bulan, uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kemudian sampai jatuh tempo per 28 Maret 2020, klien kami dikejar pihak bank, dan terlapor sudah ditanyai tapi belum ada hasil, maka klien kami melaporkan ke Polda Lampung," jelas Hermawan.
Sebagai kuasa hukum, Hermawan mengaku, sudah melayangkan surat somasi sebelum laporan polisi dilayangkan.
"Surat somasi dibalas melalui surat tanggapan yang membenarkan fakta yang ada, walaupun ada kejadian hukum lain dan dipertegas uang (Rp 1,4 miliar) tersebut untuk operasional DPRD dan langsung diterima oleh staf DPRD Tulangbawang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut baru diterima dan akan dipelajari terlebih dahulu.
"Laporan masih dipelajari terlebih dahulu, selanjutnya akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi," tandas Pandra.
Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta
Oknum napi/tahanan Kota Agung, Fildan Fira Adijaya bukan sekali ini saja melakukan penipuan.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menyebutkan bila, Fildan sebelumnya juga telah menipu bos gabah warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa pada Oktober 2019.
Basuki mengatakan, pada saat itu Fildan juga mengendalikan komplotannya dari balik penjara.
Akibatnya membuat korban merugi hingga Rp 87 juta dari gabah seberat 8,5 ton.
Perkara tersebut, telah diungkap Polsek Pringsewu Kota pada 19 Januari 2020.
Polisi berhasil menangkap komplotan Fildan dan menjebloskan ke penjara.
Ironisnya, Fildan mengulangi perbuatannya lagi sehingga kembali terjerat perkara yang sama.
"Pelaku Fildan masalahnya banyak, ada dimana-mana," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Truk Korban Penipuan Oknum Napi Diamankan di Tanjung Bintang
Petugas Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bergerak cepat setelah mendapat laporan korban penipuan yang diotaki oknum narapidana.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, selain mengamankan tiga pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan mobil penipuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan mobil truck Colt Diesel FE74 BE 9736 GP.
Selain itu handphone Oppo A71 warna Gold dan 1 handphone Xiomi type 4A warna Gold.
"Truck diamankan di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dalam penguasaan tersangka Adi Susanto alias Ketek," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Order Fiktif Muatan Beras
Putra Setiawan (25) seorang sopir warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban penipuan setelah mendapat order muatan beras.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, korban Putra mendapat telefon dari Fildan Fora Adijaya, seorang tahanan/narapaidana Rutan Kota Agung, 9 Februari 2020.
"Bermula ketika korban menerima telpon orderan muatan beras, lalu di Rajabasa bertemu dua orang pria yang mengaku kuli bongkar muat yang korban tidak tahu namanya dan tidak berkenalan," ungkap Basuki, Rabu, 12 Februari 2020.
Kemudian dua orang tersebut naik ke kendaraan.
Dilanjutkan Basuki, korban diajak ke Pringsewu untuk mengambil beras.
Sampainya di Pringsewu, masuk halaman rumah makan BFC, korban dan dua pria tersebut bertemu seorang perempuan yang mengaku istri bos pemilik beras.
Yakni Hesti Wijaya (43) warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Korban tak merasa curiga, saat duduk berempat perempuan tersebut menyuruh kedua orang laki-laki yang diakui kuli/anak buahnya untuk menjemput kuli lainnya.
Keduanya pergi degan meminjam dan membawa mobil truck korban.
Lantas, kedua orang tersebut pergi membawa mobil korban sedangkan yang perempuan bersama korban di BFC Pringsewu.
Kemudian korban dan perempuan yang mengaku sebagai istri bos pemilik beras tersebut ngobrol.
Lalu tidak selang berapa lama perempuan tersebut pamit untuk mengambil kontak motornya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, perempuan tersebut tidak kembali lagi dan mobil truck juga sampai pagi harinya ditunggu korban tidak kembali.
Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota pada Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 08.00 Wib," jelasnya.
Penipuan yang diotaki oleh oknum narapidana terjadi kembali di Kabupaten Pringsewu.
Kejadian ini membuktikan bebasnya para napi menggunakan handphone di dalam penjara sehingga masih bisa berkomunikasi keluar.
Bahkan melakukan penipuan.
Oknum napi yaitu Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Fildan masih menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan pelaku lainnya yakni Adi Susanto alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Serta Hesti Wijaya (43) perempuan warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Ketiga tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020.
Korban atas nama Putra Setiawan (25) seorang sopir, warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.
"Ketiga tersangka ditangkap, secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya (43) dan Adi Susanto alias Ketek (33) di rumahnya masing-masing Senin (10/2/2020), malam," ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Atas penipuan tersebut Putra Setiawan kehilangan mobil truck colt diesel FE74 BE 9736 GP.
Kerugian ditafsir Rp 260 juta.
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus, Sabtu (11/4/2020). Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), menipu korbannya dengan modus buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)