Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Menteri Luhut Keluarkan Aturan Bolehkan
Jika Menteri Terawan melarang ojek online mengangkut penumpang, maka Luhut justru membolehkan dengan syarat
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.
Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.
Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing."
"Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).
Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.
Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.
"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang."
"Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.
Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.
Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.
Ada pun poin-poin skema transportasi selama diberlakukannya PSBB:
1. Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, maupun jalan raya tetap berjalan.
Namun dengan pembatasan jumlah penumpang.
2. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk keperluan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.
3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
4. Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Angkutan kapal penyeberangan
Pengiriman barang dan makanan secara online

Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.
Ojol tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.
Namun, hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan.
Belanja bahan pangan
Ketika diberlakukannya PSBB, sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.
Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.
Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.
Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.
Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.
Keperluan pengambilan uang ke bank atau ATM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.
Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).
Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.
OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.
Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, contac center resmi, telepon, dan email.
Jika kebutuhan mendesak, harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan PSBB di Jakarta selama 14 hari pada 10 April 2020 hingga 23 April 2020.
“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
Komentar pengamat
Pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio memandang, dua peraturan menteri saling bertabrakan mengenai angkutan orang/penumpang kendaraan roda dua selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Dua aturan itu adalah Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (12/4/2020) pagi, Agus menyebut, payung hukum yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyesatkan.
Bahkan, poin dalam pasal tersebut juga saling berbenturan, yakni Pasal 11 ayat 1 huruf c dengan Pasal 11 ayat 1 huruf d.
Untuk huruf c menjelaskan, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sedangkan huruf d menjelaskan, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
“Permenhub ini juga bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a, di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak,” kata Agus.
Selain itu, kata dia, Permenhub juga melanggar aturan yang ada di atasnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19.
Dalam pelaksanaan di daerah PSBB seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub tersebut menyesatkan karena membuat pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta menjadi bermasalah, dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.
“Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” ucapnya.
“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” tambah Agus.
Menurutnya, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sejauh ini selama tiga hari dari Jumat (9/4/2020) hingga Minggu (12/4/2020 sudah berjalan baik.
Bahkan kebijakan ini disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai Minggu (12/4/2020).
“PSBB sebagai perluasan jaga jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif pemerintah,” ungkapnya.
Senada diungkapkan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan pada Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.
Akademisi Prodi Teknik Sipil dari Unika Soegijapranata itu menilai, bila Permenhub diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor di lapangan.
“Jadi bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang? Pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan,” kata Djoko.
“Pasti ribet urusan di lapangan, dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada,” tambahnya.
Menurutnya, terlihat sekali Pasal 11 ayat 1 huruf c dengan Pasal 11 ayat 1 huruf d dalam Permenhub untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring.
Pemprov DKI Jakarta dan aplikator selama ini pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan.
Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan.
Bila Permenhub diterapkan, dikhawatirkan bisa memicu keirian moda transportasi yang lain.
Justru aturan untuk menerapkan pola jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor yang digaungkan Menkes dan Pemprov DKI Jakarta tidak akan terjadi, dan malah angkutan lainnya akan merambat mengacuhkan aturan Menkes dan DKI.
“Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengamat dan Akademisi Minta Menteri Luhut Cabut Permenhub yang Izinkan Ojol Angkut Penumpang, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/12/pengamat-dan-akademisi-minta-menteri-luhut-cabut-permenhub-yang-izinkan-ojol-angkut-penumpang?page=all.