Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Menteri Luhut Keluarkan Aturan Bolehkan

Jika Menteri Terawan melarang ojek online mengangkut penumpang, maka Luhut justru membolehkan dengan syarat

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Menteri Luhut Keluarkan Aturan Bolehkan. FOTO Luhut Panjaitan bersama Joko Widodo di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/6/2014). 

Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?

Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?

Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:

8 sektor usaha ini boleh beroperasi

Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:

Kesehatan

Bahan pangan (makanan dan minuman)

Energi (air, gas listrik pompa, bensin)

Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Kegiatan logistik distribusi barang

Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

Industri strategis di kawasan Jakarta

Transportasi pribadi dan umum

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved