Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Menteri Luhut Keluarkan Aturan Bolehkan
Jika Menteri Terawan melarang ojek online mengangkut penumpang, maka Luhut justru membolehkan dengan syarat
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Kesehatan melarang driver ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di lain pihak, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan justru membolehkan driver ojek online mengangkut penumpang.
Jika Menteri Kesehatan Terawan melarang ojek online mengangkut penumpang orang selama PSBB, maka Luhut justru membolehkan dengan syarat.
Dua aturan yang diterbitban dua pejabat tinggi tersebut saling betentangan satu sama lain.
Lantas, aturan manakah yang yang bisa diterapkan dan jadi pegangan selama PSBB di Jakarta?
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.
• UPDATE 402.709 Orang Sembuh dari Virus Corona, 108.770 Orang Meninggal Dunia
• 3 Orang Ajak Warga Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona Ditangkap Polisi
• Pasien Corona Berbohong, RSUD dr Soedjati Soemdiardjo Gelar Rapid Test Massal
• Pesta Ultah Saat Wabah Corona, 14 Terinfeksi dan 3 Meninggal Dunia
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu, pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti di Jakarta.
Hal itu disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat, sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (12/4/2020).
Adita menjelaskan, protokol kesehatan yang dimaksud seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Menurutnya, peraturan tersebut secara garis besar mengatur tiga hal, di antaranya pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ujar Adita.
Adita mengatakan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ungkapnya.