PSBB di Jakarta

Selama PSBB di Jakarta, Simak Aturan Bagi Pengemudi Mobil dan Motor yang Melintas

Petugas gabungan tak segan-segan menurunkan penumpang mobil ataupun motor jika kedapatan melanggar aturan PSBB di Jakarta.

KOMPAS.com/BUDIYANTO
Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/5/2019) malam. Selama PSBB di Jakarta, Simak Aturan Bagi Pengemudi Mobil dan Motor yang Melintas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Petugas gabungan di Jakarta terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di lapangan selama masa PSBB di Jakarta.

Ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh warga, terutama para pengendara Kendaraan Bermotor, baik mobil maupun motor.

Bahkan, petugas gabungan tak segan-segan menurunkan penumpang mobil ataupun motor jika kedapatan melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Selama PSBB di Jakarta, Petugas Akan Keluarkan Mobil di Tol Terdekat Jika Penumpang Tak Pakai Masker

 PSBB di Jakarta Diterapkan Besok, Simak Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

 Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April - 23 April 2020

 Langgar PSBB Jakarta, Hukumannya Denda Rp 100 Juta atau Pidana 1 Tahun

Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan.

Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

Sebagaimana Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB bahwa selama penerapan PSBB jumlah penumpang mobil dibatasi hanya 50 persen saja.

Untuk memastikan pengendara sudah mematuhi aturan tersebut, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta bersiaga di 33 checkpoint yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.

Nantinya, pengendara yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai aturan dan Juknis di lapangan bahwa, pengemudi mobil wajib memastikan jumlah penumpang sudah sesuai.

Yusri mencontohkan, untuk mobil sedan yang maksimal hanya diisi oleh tiga orang saja.

Satu orang pengemudi dan dua orang penumpang.

“Untuk posisinya di depan satu, di belakang dua dan semuanya wajib mengenakan masker juga,” ucap Yusri seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Jika ada mobil yang ternyata membawa penumpang melebihi batas yang ditentukan, Yusri mengatakan, pihaknya akan meminta penumpang untuk turun.

“Atau kita minta mobil agar putar balik dan mengisi mobil sesuai dengan batas yang diperbolehkan,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved