Kabar Artis
Mantan Suami Divonis Lebih 2 Tahun, Artis Fairuz: Alhamdulillah
Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz, divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akhirnya divonis Senin (13/4/2020).
Dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq, ketiganya divonis berbeda.
Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz, divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sementera Pablo Benua 1 tahun 8 bulan.
Atas vonis ketiganya tersebut, Fairuz A Rafiq bereaksi singkat.
• Reaksi Artis Fairuz A Rafiq Atas Vonis Trio Ikan Asin
• Jokowi Resmi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional
• Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Rey Utami dan Pablo di Bawah 2 Tahun
• Penyanyi Via Vallen Bagikan 30 Juta Masker Gratis
Dilihat di Insta Story, Senin 13 April 2020, Fairuz mengucapkan rasa syukur: 'alhamdulillah' seraya mengunggah screenshot berita vonis terhadap trio ikan asin.
Sebelumnya, Galih Ginanjar dituntut tiga tahun penjara.
Rey Utami selama dua tahun, sementara Pablo dua tahun enam bulan.
Buntut Laporan Fairuz
Fairuz A Rafiq akhirnya melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Saat menemui awak media, Hotman Paris selaku pengacara Fairuz menyebut kliennya tertekan dan tak sanggup angkat bicara.
“Yang bersangkutan Fairuz tertekan, jadi tidak bisa bicara sama sekali. Kali ini pernyataan diwakili oleh kakaknya,” kata Hotman sebagaimana dikutip GridHot.ID dari Tribun Seleb.
Baca: 5 Fakta Fairuz Laporkan Galih Ginanjar soal Bau Ikan Asin: Seret Rey Utami & Komentar Mantan Suami
Baca: VIDEO - Tak Hanya Sakit Hati, Ini Alasan Fairuz A Rafiq Laporkan Galih Ginanjar ke Polisi