Pasal Permenhub tentang Ojol di PSBB Buat Bingung Polisi

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek online.

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Indra
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan mengenai ojek online di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ada ketidaksinkronan.

Ini membuat Polda Metro Jaya bingung dalam menerapkan kebijakan tersebut. 

Biarpun begitu, pihak kepolisian akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip Antara.

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek online.

Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Menteri Luhut Keluarkan Aturan Bolehkan

Selama PSBB di Jakarta, Simak Aturan Bagi Pengemudi Mobil dan Motor yang Melintas

Balita Pasien Corona di Purwakarta Dinyatakan Sembuh

Napi WNA Tewas Usai Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado

Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.

Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.

"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved