PSBB di Pekanbaru

Usulan PSBB di Pekanbaru Disetujui, Peningkatan Signifikan Kasus Virus Corona jadi Alasan Utama

Kemenkes telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Riau.

KOMPAS.COM/IDON
Ilustrasi - Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Jalan Gajah Mada untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (23/3/2020). Usulan PSBB di Pekanbaru Disetujui, Peningkatan Signifikan Kasus Virus Corona jadi Alasan Utama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Riau.

Hal tersebut dipastikan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto setelah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus virus corona (Covid-19) yang signifikan di Pekanbaru.

Dengan demikian, PSBB di Pekanbaru sudah bisa diterapkan.

"Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," demikian kata Terawan sebagaimana dikutip dari Kompas.com yang melansir laman resmi Kemenkes, Senin (13/4/2020).

''Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,'' lanjutnya.

Daftar 7 Bantuan yang Didapatkan Warga Selama PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi

Selama PSBB di Jakarta, Simak Aturan Bagi Pengemudi Mobil dan Motor yang Melintas

Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Menteri Luhut Keluarkan Aturan Bolehkan

Selama PSBB di Jakarta, Petugas Akan Keluarkan Mobil di Tol Terdekat Jika Penumpang Tak Pakai Masker

Adapun kondisi kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Selanjutnya, Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dengan demikian, Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB.

Sebelumnya, ada 9 daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB.

Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sebelumnya, menyikapi kondisi wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang semakin masif, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, menetapkan status tanggap darurat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved