Video Berita

Protes PSBB Bernada Provokasi, Driver Ojol Diamankan Polisi Setelah Videonya Viral

Video YouTube viral sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang memprotes aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Facebook Grafika
Protes PSBB bernada provokasi, driver ojol diamankan polisi setelah videonya viral. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video YouTube viral sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang memprotes aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mereka menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.

Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol.

Pernyataan yang disampaikan bahkan bernada provokasi.

VIDEO Driver Ojol Tinggal di Basecamp dengan Anak-Istri, Motor Ditarik Leasing dan Diusir dari Rumah

VIDEO Viral Crazy Rich Surabaya Bagikan Nasi Bungkus pada Ojol dan Tukang Parkir Naik Ferrari

Anggap Penjara Nyaman seperti Rumah Sendiri, Napi Ini Tolak Dibebaskan dari Rutan Samarinda

Cegah Warga ke Pasar Sayur saat Lockdown, Tangan Polisi Putus Dibacok

"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian. Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol, seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/4/2020).

"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan oknum pengemudi ojol yang diduga menyebarkan video bernada provokatif tersebut.

"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail jumlah pengemudi ojol yang diamankan.

Polisi rencananya menyampaikan detail penangkapan saat jumpa pers.

"Siang ini rencananya dirilis di Polda," ujar Yusri.

Para sopir ojol sebelumnya melakukan protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.

Larangan itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Sementara Pergub tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan tersebut, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved