Kasus Corona di Lampung

Tercatat 1.427 Pekerja Dirumahkan di Bandar Lampung, Kadisnaker: Kemungkinan Terus Bertambah

Disnaker Bandar Lampung mencatat setidaknya sudah ada sekitar 1.427 pekerja/buruh dari 33 perusahaan di kota setempat yang telah dirumahkan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Kadisnaker Bandar Lampung, Wan Abdulrahman. Tercatat 1.427 Pekerja Dirumahkan di Bandar Lampung, Kadisnaker: Kemungkinan Terus Bertambah 

Namun mengikuti pedoman protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

"Selanjutnya, perusahaan tidak merumahkan Pekerja atau buruh. Apabila suatu keadaan tertentu dirumahkan, maka perusahaan harus memberikan kompensasi. Kompensasi yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara buruh dengan perusahaan dengan memperhatikan aturan yang berlaku," kata bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Way Kanan Ari Anthony Thamrin.

Siapkan Anggaran

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik mengatakan, pemprov berencana mengalokasikan anggaran untuk ribuan karyawan yang dirumahkan.

Hal itu sedang diproses dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan kepada DPRD, BPKP dan juga akan dilaporkan kepada Kemendagri.

Karena ini dampaknya secara ekonomi dan membuat Pekerja tersebut kehilangan sumber penghasilannya.

"Pemberian bantuan tersebut kepada para karyawan bahwa pimpinan telah menyetujui dan termasuk kebijakan serta prosesnya sudah selesai," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Anas Ansori mengatakan, dari data laporan yang masuk ke dinas, saat ini ada sekira 176 karyawan yang telah dirumahkan oleh tempat mereka bekerja.

“Untuk bidang Pekerjaannya, ada rangka kayu dan busa. Kemudian pada bidang usaha plastik, springbed dan gudang/distribusi,” kata dia.

Selain meminta kepada perusahaan untuk melaporkan jika melakukan pemutusan hubungan kerja/merumahkan karyawan, dinas juga melakukan pendataan.

Karena pemutusan hubungan kerja/dirumahkan tentu akan berdampak pada kondisi ekonomi para karyawan. Terutama yang terlah berkeluarga.

“Kita data. Nantinya akan kita usulkan untuk bisa mendapatkan bantuan guna meringankan beban hidup ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Anas Ansori.

Di samping itu, lanjut dirinya, para karyawan yang dirumahkan atau di PHK ini, juga bisa mendapatkan program kartu pra kerja dari pemerintah.

“Kita akan usulkan. Karena kemungkinan karyawan yang di PHK ini bisa mendapatkan kartu pra kerja,” kata Anas Ansori.

Pemkab Lampung Utara akan mengirimkan data karyawan di kabupaten setempat, yang terkena dampak corona.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved