Kasus Corona di Lampung
Tercatat 1.427 Pekerja Dirumahkan di Bandar Lampung, Kadisnaker: Kemungkinan Terus Bertambah
Disnaker Bandar Lampung mencatat setidaknya sudah ada sekitar 1.427 pekerja/buruh dari 33 perusahaan di kota setempat yang telah dirumahkan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Sayangnya, tidak semua Pekerja ini mendapatkan gaji penuh.
Ada yang cuma dibayar 20 persen, bahkan ada yang tidak menerima gaji sama sekali selama dirumahkan.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan, harus ada kesepakatan yang bersifat win-win solution antara pengusaha dengan Pekerja.
Harus ada kompensasi yang diberikan pelaku usaha kepada para Pekerjanya yang dirumahkan akibat pandemi Corona.
"Sebagai dampak pandemi Corona, memang banyak perusahaan yang merumahkan Pekerjanya. Namun, terkait cara pembayaran upah Pekerja harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan Pekerja dan diketahui Dinas Tenaga Kerja Kota. Jadi harus ada perlindungan terhadap Pekerjanya," jelas dia.
Menurut wali kota, pihaknya telah membuat Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 500/505/III.06/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Surat edaran ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik usaha.
Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman menjelaskan, terdapat 27 perusahaan yang mengirimkan data Pekerja yang dirumahkan. Total ada 1.226 Pekerja yang dirumahkan.
Data tersebut menurutnya akan terus mengalami peningkatan mengingat masih banyak perusahaan yang telah melakukan konfirmasi akan merumahkan karyawan namun belum mengirim data resmi.
Pihaknya meminta data lengkap perkerja yang dirumahkan termasuk data nomor induk kependudukannya.
"Sesuai surat edaran Wali Kota, perusahaan wajib mengupah karyawan yang dirumahkan. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melaporkannya secara langsung atau melalui organisasi buruh,” ujar Wan Abdurrahman.
Diungkapkannya sudah ada satu perusahaan yakni Hotel Marcopolo yang sudah memberikan kompensasi bagi Pekerjanya yang dirumahkan Rp1 juta untuk setiap Pekerja.
"Lainnya belum ada konfirmasi masuk terkait kompensasi. Karena edaran kita juga baru diedarkan kemarin dan hari ini," papar dia.
Bupati Way Kanan Raden Adipati telah pula mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/299/V.05-WK/2020 tentang penanggulangan dampak penyebaran virus corona.
Di mana Pemkab mengimbau kepada perusahaan tetap beroperasi seperti biasa.