Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Adik Kandung Bupati Agung Bantah Disebut Ikut Main Proyek di Lampung Utara
Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, membantah keterangan Taufik Hidayat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, membantah keterangan Taufik Hidayat.
Dalam persidangan secara teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020), Akbar turut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek.
Hal ini terungkap saat Kabid di Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung ini dicecar oleh jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
"Apakah Anda melakukan koordinasi dengan Taufik? Di mana dia mendapat perintah dari Agung awal 2014 atas pembagian proyek?" tanya Ikhsan.
• Syahbudin Terima Duit Fee Proyek lewat Istrinya, Rp 1 Miliar Dibawa Pulang ke Rumah
• Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat
• Syahbudin Minta Fee di Muka, Ansyori Sabak Setor Duit Rp 2,5 Miliar
• Ditinggal Istri ke Pasar, Pria di Punggur Cabuli Anak Tiri dengan Diimingi Main Ponsel
"Saya gak penah koordinasi, baik atas perintah dari bupati atau inisiatif saya. Saya juga sampaikan tidak ada perintah dari bupati," jawab Akbar.
"Terkait para saksi (termasuk Taufik Hidayat) menyebutkan nama Anda, maka saya ingatkan jika ada konsekuensi jika tak menyampaikan apa adanya. Jadi saksi keterangan Taufik bagaimana?" timpal jaksa.
"Jadi itu tidak benar. Bisa jadi beliau membuat keuntungan pribadi," kilah Akbar.
Akbar pun disinggung terkait para relawan pemenangan saat Agung Ilmu Mangkunegara mencalonkan diri sebagai bupati yang notabenenya adalah kalangan kontraktor.
"Kontribusi apa yang mereka (kontraktor) berikan untuk menyukseskan bupati?" tanya jaksa.
"Gak ada. Hanya mengumpulkan massa," jawab Akbar.
Akbar juga membantah tudingan para kontraktor mengumpulkan dana untuk pemenangan Agung menjadi bupati saat itu.
"Yang jelas semua berkumpul untuk melanjutkan Lampung Utara lebih baik," tegas Akbar.
"Baik. Kalau jawabannya seperti itu, saya akan menganalisis sendiri," timpal jaksa.
Akbar juga membantah semua pernyataan Taufik Hidayat maupun saksi yang menyatakan aliran fee proyek bermuara ke dirinya.
"Sesuai dengan kesaksian Taufik yang mengatakan adanya setoran tahun 2017 bahwa Saudara mengatakan ke Syahbudin bahwa setoran harus sesuai dengan kesanggupan rekanan?" tanya jaksa.
"Saya gak pernah merasa mengatakan seperti itu dan saya gak pernah mengurusi itu," kata Akbar.
Menanggapinya, terdakwa Syahbudin merasa keberatan.
Ia membantah pernyataan Akbar yang mengaku tidak pernah mengurusi proyek di Lampung Utara.
"Saya keberatan. Karena setiap tahun sebelum lelang selalu menanyakan paket proyek," kata Syahbudin.
Setor Fee Proyek Rp 2,5 Miliar
Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin kerap meminta pembayaran fee proyek di muka.
Seperti yang dialami rekanan bernama Ansyori Sabak.
Tiga tahun beruntun mendapatkan proyek, Ansyori menyetorkan fee senilai total Rp 2,5 miliar.
Hal ini diungkapkan Ansyori Sabak saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020).
"Awalnya saya sempat mendatangi Agung (Ilmu Mangkunegara) karena masih kerabat. Namun Agung menyampaikan jika terkait proyek mutlak urusan kepala dinas," katanya.
Lalu Ansyori pun menghubungi Syahbudin.
"Saat bertemu, Syahbudin menyampaikan kalau mau proyek harus setor uang dan di muka. Disampaikan 20 persen di depan. Ini untuk pembangunan jalan dan jembatan," kata Ansyori.
Ansyori mengaku sempat keberatan dengan syarat tersebut.
"Akhirnya 2015 saya mendapat proyek senilai Rp 2 miliar. Setor dulu Rp 400 juta diserahkan ke Syahbudin. Dan yang mengerjakan Eeng (Hendra Wijaya Saleh)," terangnya.
Setahun berselang, Ansyori kembali mendapat proyek dengan membayar fee Rp 600 juta.
"Saya lupa nilai pagunya," ujarnya.
Pada tahun 2017, saya Ansyori dapat proyek lagi senilai Rp 7 miliar lebih.
"Tahun 2017 setor Rp 1,4 miliar untuk nilai pagu Rp 7 sekian miliar. Dalam tiga tahap," tegasnya.
Jadi Relawan
Kenal saat jadi relawan pemenangan, pengusaha kontraktor dapat jatah pekerjaan.
Suhaimi, kontraktor CV Mitra Abadi, dalam kesaksiannya mengatakan, proyek di Lampung Utara didapatnya setelah mengharap pekerjaan dari Taufik Hidayat.
Kata Suhaimi, Taufik merupakan tim sukses pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara pada Pilkada Lampung Utara 2014.
"Setelah Taufik menawarkan pekerjaan, katanya dia akan lapor dulu ke Akbar Tandaniria (adik Agung)," kata Suhaimi.
Setelah itu. ia kembali dihubungi oleh Taufik Hidayat dengan menawarkan dua pekerjaan sub dan pekerjaan pribadi.
"Paket sub ini milik Pak Akbar yang kami kerjakan," katanya.
"Pekerjaan sub diminta kewajiban 30 persen dan pribadi diminta 20 persen penyerahan setelah pekerjaan selesai," bebernya.
Suhaimi menjelaskan, pada tahun 2015 ia mendapatkan tiga proyek pribadi senilai Rp 1 miliar.
"Paket sub sebesar Rp 2 milar, pemenang diumumkan Juni 2015. Lalu menyerahkan fee pada September 2015 langsung ke Pak Taufik. Untuk fee pekerjaan sub sebesar Rp 600 dan yang pribadi Rp 400 juta. Menyerahkan berbarengan. Jadi total Rp 1 miliar," katanya.
Pada 2016 ia kembali mendapatkan paket proyek.
Proyek sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 1 miliar.
"Penyerahan di akhir September 2016. Pribadi tetap angka Rp 400 juta dan sub paket setor Rp 1,5 milar. Jadi total menyerahkan Rp 1,9 miliar," imbuhnya.
Suhaimi mengatakan, tahun 2017 ia mendapatkan proyek dengan nilai pekerjaan sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 2 miliar.
"Tapi ini saya kerjakan empat orang. Fee yang diserahkan total Rp 2,2 miliar di bulan September akhir. Semua uang dalam bentuk cash. Lokasi di GOR Way Halim, Bandar Lampung. Selanjutnya 2018-2019 saya tidak dapat," terangnya.
Disinggung terkait uang tersebut akan bermuara ke siapa saja, Suhaimi mengaku tak mengetahui secara pasti.
"Saya gak tahu itu uang diserahkan ke siapa. Tapi saya menyerahkan ke Taufik," tandasnya.
Sidang digelar untuk terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan mantan Kadisdag Wan Hendri.
Ada lima saksi yang hadir, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Agung), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)