Tribun Bandar Lampung
Pelaku Cabul Terhadap Asisten Rumah Tangga Divonis 7 Tahun Penjara
Suwanto warga Jatiagung, Lampung Selatan diganjar hukuman selama 7 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap ART.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suwanto warga Jatiagung, Lampung Selatan diganjar hukuman selama 7 tahun.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
"Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat dalam sidang teleconference digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2020).
Putusan ini pun lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elis Mustika.
JPU menuntut terdakwa hukuman selama sembilan tahun penjara.
• Chat WhatsApp Tak Sengaja Dibaca Kakak, Aksi Duda Cabuli Siswi SMP Terungkap
• 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran
• Polsek Banjit Bagi-bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Buruh dan Tukang Ojek
• Plt Kadisnakkeswan Lampung Lili Mawarti Hobi Travelling ke Pantai
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Suwanto sempat mengajukan permohonan pembelaan.
"Saya mohon ringankan hukuman saya karena saya tulang punggung keluarga, terhadap korban saya mohon maaf saya menyesal dan tak mengulangi lagi," serunya melalui teleconference.
Rudapaksa terhadap ART dilakukan terdakwa November 2019.
Saat kejadian, terdakwa nekat merudapaksa ART yang bekerja di rumah rekannya.
Kejadian bermula saat terdakwa bertujuan menemui suami dari saksi SRT, namun tidak ada di rumah.
Selang beberapa menit, lantaran hendak bekerja, saksi SRT meninggalkan terdakwa dirumah sendirian bersama ART .
Saat itu korban membuatkan kopi untuk terdakwa.
Setelah selesai saksi korban mengantarkan ke ruang tamu.
Kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk melihat film porno bersama-sama dan melakukan perbuatan cabul.
2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran
Seorang Duda di Kabupaten Pringsewu nekat cabuli anak di bawah umur, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya.
WD (34), seorang duda yang kesehariannya berdagang ini, mencabuli korbannya, NH (13), dengan modus Pacaran.
Saat ini, NH masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak korban melihat ponsel korban.
Tanpa sengaja, sang kakak melihat percakapan via WhatsApp yang berbau mesum antara korban dan pelaku, pada Selasa, 31 Maret 2020.
Mengetahui hal tersebut, sang kakak langsung memberitahukan kepada ibunya.
Korban awalnya tidak bersedia mengungkap hubungannya dengan WD.
Baru kemudian, pada Minggu, 5 April 2020, korban NH berterus terang kepada orangtuanya, bahwa ia memiliki hubungan Pacaran dan pelaku WD pernah melakukan lima kali pencabulan.
Atas keterangan putrinya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.
Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.
"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.
Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.
Kepada petugas, lanjut Musakir, Duda tersebut juga mengaku telah mempunyai hubungan khusus (Pacaran) dengan korban NH.
Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.
Atas perbuatannya cabuli anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.
WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
Ayah Cabuli 2 Anaknya, Mengaku Tak Tahan Ditinggal Istri ke Jakarta Tiga Bulan
Di sisi lain, seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah melakukan perbuatan bejat.
Entah apa yang ada di pikirannya, pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.
Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.
SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.
"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).
Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.
"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.
SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.
Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.
Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.
"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.
SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.
Korban diancam supaya jangan melaporkan perbuatannya.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
Ketua LPA Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu.
Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban, perilaku bejat SSK tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya.
"Ternyata korbannya tidaknya hanya anak tirinya yang berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental berusia 17 tahun," beber Eko.
Persetubuhan yang dilakukan SSK terhadap anak kandungnya itu diperkirakan berlangsung sejak awal 2020.
Seorang Duda di Kabupaten Pringsewu nekat cabuli anak di bawah umur, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya. WD (34), seorang duda yang kesehariannya berdagang ini, mencabuli korbannya, NH (13), dengan modus Pacaran. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)