PSBB di Bodebek

PSBB di Bodebek Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksi yang Diterapkan

Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), hari ini, Rabu (15/4/2020), memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tribunnews.com/Herudin
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4/2020) besok. 

Adapun pelaksaan dapur umum ini kata Pepen, bakal disokong dana corporate social responsibility (CSR).

"Kita masih usaha dari corporate social responbility, masih minta bantuan yang tidak mengikat untuk kegiatan sosial ini," tegas dia.

Pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi bakal mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).

Kebijakan yang akan dijalankan hampir sama sepeti yang dijalankan DKI Jakarta.

Politikus Partai Golkar ini mengaku sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, pihaknya menerbitkan segala kebijakan dengan meniru apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Artinya sama, penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, enggak ada perbedaan yang signifikan," sambung Pepen.

Ikuti Jakarta Terkait Ojek Online

Suasana laluintas di Simpang Galaxy Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi nampak sepi, Jumat, (10/4/2020).
Suasana laluintas di Simpang Galaxy Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi nampak sepi, Jumat, (10/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, terkait kebijakan larangan ojek online ( ojol) mengangkut penumpang selama pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dia akan mengikuti seperti yang sudah menjadi menjadi kebijakan di DKI Jakarta.

"Ojol kita ikut DKI dulu," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Senin, (13/4/2020).

Dia mengaku sudah mendengar kebijakan tandingan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebutkan, ojol masih tetap diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan.

"Walapun katanya ada dari Kemenhub, saya belum baca juga itu, tapi kita lihat dulu," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Pepen ini mengaku, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, pihaknya menerbitkan segala kebijakan dengan meniru apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Artinya sama, penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, enggak ada perbedaan yang signifikan," tegas dia.

Dia justru mengkritik pemerintah pusat yang harusnya bersinergi dalam membuat peraturan. Sebab, jika terjadi dualisme seperti larangan ojol mengangkut penumpang yang bingung adalah pemerintah daerah.

Adapun larangan soal ojol memgangkut penumpang juga keluar dari Kementerian Kesehatan, di sana tertuang aturan Ojol hanya bisa beroperasi dengan hanya mengantar barang atau makanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved