PSBB di Bodebek

PSBB di Bodebek Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksi yang Diterapkan

Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), hari ini, Rabu (15/4/2020), memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tribunnews.com/Herudin
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4/2020) besok. 

Hari ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berisi sejumlah peraturan yang akan diterapkan selama masa PSBB.

Dari sejumlah aturan tersebut, terdapat poin yang mengatur bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah atau pun institusi dihentikan sementara waktu.

Untuk diketahui, penghentian KBM di Kota Depok dan menggantinya dengan sistem belajar dari rumah sudah diterapkan sejak sekiranya tiga pekan yang lalu.

“Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh,”ujar Idris dalam keterangan resmi tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Meski begitu, Idris menjelaskan peraturan tersebut dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang bersangkutan dengan pelayanan kesehatan.

“Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Aturan Kendaraan Umum

Sejumlah ojek daring mengantre makanan yang dibagikan seorang dermawan di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (13/4/2020).
Sejumlah ojek daring mengantre makanan yang dibagikan seorang dermawan di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Seluruh kendaraan umum di Kota Depok, Jawa Barat, akan dibatasi waktu operasionalnya ketika masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.

“Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusannya Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diterima TribunJakarta.com, pada Senin (13/4/2020).

Peraturan ihwal pembatasan jam operasional seluruh kendaraan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Depok, berikut rinciannya :

1. Pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian, dengan peraturan sebagai berikut :

a. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian, dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

b. Jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat berjalan selama 24 jam penuh.

2. Pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, sebagai berikut :

a. Jam operasional terminal angkutan jalan dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

b. Jam operasional stasiun kereta api dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

c. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

Aturan Penumpang

Layar tangkap video conference Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait informasi terkini Covid-19 di Kota Depok.
Layar tangkap video conference Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait informasi terkini Covid-19 di Kota Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan angka Covid-19, pada Senin (13/4/2020) malam.

Dari sejumlah Pasal yang tertuang dalam Perwal tersebut, terdapat Pasal Nomor 19 yang mengatur ihwal pembatasan jumlah maksimal penumpang yang boleh diangkut, baik itu kendaraan umum atau pun kendaraan pribadi.

Berikut, rincian pembatasan penumpang pada seluruh kendaraan yang berlaku di Kota Depok, Jawa Barat, selama masa PSBB diterapkan

I. Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi :

1. Mobil penumpang sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan berisi tiga orang, dengan rincian satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

2. Mobil penumpang bukan sedang berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan berisi empat orang, dengan rincian satu orang sopir, dua penumpang di bagian tengah dan satu penumpang lagi di bagian belakang.

3. Sepeda motor berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya saja.

4. Bus berkapasitas lebih dari tujuh orang hanya diperboleh berisi 50 persen penumpang dari jumlah maksimalnya.

II. Pembatasan Penumpang Pada Kendaraan Umum :

1. Angkutan umum reguler

a. Bus berukuran besar berkapasitas 52 orang hanya diperbolehkan berisi 26 orang, atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

b. Bus berukuran sedang berkapasitas 32 orang hanya diperbolehkan berisi 16 orang, atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

c. Bus berukuran kecil (angkot) berkapasitas 12 orang hanya diperbolehkan berisi 6 orang, atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

2. Taksi

a. Mobil taksi dengan jenis sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan mengangkut tiga penumpang, dengan rincian satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

b. Mobil taksi dengan jenis bukan sedan berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan mengangkut empat penumpang, dengan rincian satu orang sopir , dua penumpang di bagian tengah dan satu penumpang lagi di bagian belakang.

3. Angkutan online roda empat (mobil).

a. Angkutan online dengan jenis sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan mengangkut tiga penumpang, dengan rincian satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

b. Angkutan online dengan jenis bukan sedan berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan mengangkut empat penumpang, dengan rincian satu orang sopir , dua penumpang di bagian tengah dan satu penumpang lagi di bagian belakang.

4. Ojek Daring dan non daring (pangkalan).

Pengemudi ojek online atau pun ojek pangkalan berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya diperkenankan mengantar barang, makanan, dan minuman.

5. Angkutan wisata

Angkutan wisata diperkenankan beroperasi selama masa PSBB di Kota Depok.

Aturan Warga untuk Tamu dan Keluar Rumah

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 tahun 2020, yang berisi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (13/4/2020) malam.

Dalam Perwal tersebut, berisi sejumlah ayat yang tertuang dalam beberapa pasal.

Di antaranya adalah Pasal lima yang mengatur pembatasan aktivitas luar rumah, melaporkan tamu yang datang, hingga melapor bila hendak keluar rumah.

Sri pedagang masker di Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020).
Sri pedagang masker di Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Berikut, isi ayat yang tertuang dalam Pasal Lima Perwal PSBB Kota Depok :

1. Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Wali Kota memberlakukan PSBB di Daerah Kota.

2. PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Depok.

3. Selama pemberlakuan PSBB, optimalisasi pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga Corona Virus Disease (COVID-19) oleh tiap Rukun Warga (RW) di Kota Depok.

4. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:

a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

b. Menggunakan masker di luar rumah.

c. Melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu lx24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga Corona Virus Disease (COVID-19).

d. Lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga Corona Virus Disease ( Covid-19).

5. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (berita hoax).

6. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

e. Kegiatan sosial dan budaya.

f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

7. Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Daerah Kota.

8. Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin memaparkan perkembangan pandemi virus corona di Kabupaten Bogor, Kamis (19/3/2020).
Bupati Bogor Ade Yasin memaparkan perkembangan pandemi virus corona di Kabupaten Bogor, Kamis (19/3/2020). (TribunnewsBogor.com)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kabupaten Bogor pada 15 April 2020 mendatang demi memutus penyebaran virus corona (Covid-19).

Penerapan PSBB di Kabupaten Bogor ini juga serentak dilakukan bersama 4 daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

"PSBB Kabupaten Bogor akan dimulai Rabu 15 April 2020 berlaku selama 14 hari," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, Senin (13/4/2020).

PSBB ini, kata dia, membatasi aktifitas tertentu diantaranya.

- Ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

- Belajar dari rumah dan bekerja dari rumah.

- Selalu gunakan masker jika terpaksa harus keliar rumah.

- Kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang.

- Penumpang angkutan umum hanya boleh 50 persen dari kapasitas.

- Rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang

- Jam operasional pasar rakyat pukul 04.00 - 12.00 WIB, toko dan minimarket pukul 08.00 - 18.00 WIB dan supermarket/hypermarket pukul 10.00 - 18.00 WIB.

Sanksi

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa dipastikan akan ada sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB Kabupaten Bogor yang akan digelar.

Sanksi ini pun masih dalam perancangan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dibentuk.

"Pasti ada sanksinya, ini sedang kami rancang juga," kata Ade Yasin.

Ade mengaku bahwa dalam hal ini ada hal yang membingungkan terkait penerapan sanksi dalam PSBB ini.

Maka pihaknya harus merundingkan terlebuh dahulu terkait penetapan sanksi PSBB Kabupaten Bogor ini.

"Sebenarnya ini agak membingungkan juga buat kami ketika PSBB dilaksanakan sanksinya memakai aturan karantina kesehatan. Karantina kesehatan tidak diperkenankan untuk daerah, tapi kami diperkenankan untuk PSBB. Makanya kami sedang rundingkan dengan tim hukum supaya ini tetap berjalan dengan sanksi. Karena kalau hanya imbauan pasti gak akan nurut juga," ungkap Ade Yasin.

Kota Bogor

Sanksi di Bogor

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim (kanan) bersama EVP Daop 1 Jakarta R. Dadan Rudiansyah (kiri) menyiram air kendi pada lokomotif saat meresmikan penambahan frekuensi perjalanan KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/5/2019).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim (kanan) bersama EVP Daop 1 Jakarta R. Dadan Rudiansyah (kiri) menyiram air kendi pada lokomotif saat meresmikan penambahan frekuensi perjalanan KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/5/2019). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Kota Bogor segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.

Selain Kota Bogor, ada empat wilayah lain di Jawa Barat ( Jabar) yang juga menerapkan PSBB yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.

Kelima wilayah tersebut akan secara serentak menerapkan PSBB selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan situasi yang ada.

Selama pemberlakuan PSBB Pemkot Bogor akan menyiagakan petugas gabungan di 10 checkpoint yang sudah ditentukan.

Mereka akan melakukan pemeriksaan secara ketat kepada para pengendara yang masuk maupun ke wilayah Bogor.

Pemeriksaan meliputi dari penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor dan juga pemeriksaan KTP bagi pemotor yang berboncengan.

Sedangkan untuk yang menggunakan mobil pribadi juga akan diperiksa penggunaan masker, jumlah penumpang dan juga posisi duduk penumpang.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait PSBB ini selama dua hari.

Setelah itu, akan ada penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara atau pun masyarakat.

“Penerapannya kan Rabu (15/4/2020) kami akan melakukan sosialisasi selama dua hari dulu,” katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, Dedie mengatakan, ada beberapa kategori.

Mulai dari sanksi tindak pidana ringan ( Tipiring) sampai dengan pencabutan izin operasional.

“Sanksinya mulai dari Tipiring, denda, pidana, pencabutan izin dan juga bentuk sanksi yang lainnya,” katanya.

Dedie menambahkan, pengawasan terhadap setiap kendaraan maupun aktivitas warga selama ini PSBB ini tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Dengan adanya pengawasan ini diharapkan, penyebaran virus ini tida semakin meluas lagi. (TribunJakarta.com/TribunnewsBogor/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan tribunnewsbogor.com dan tribunnews.com dengan judul Pengendara yang Pelanggar PSBB di Bogor Terancam Sanksi Pindana dan 7 Hal Yang Harus Ditaati Warga Kabupaten Bogor Saat PSBB, Jika Melanggar Ada Sanksi dan Hari Ini PSBB Bodebek Diterapkan, Ini Aturan yang Harus Diikuti Hingga Sanksi Bagi Pelanggar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved