Pencurian di Lampung Tengah
Diringkus Kurang dari 24 Jam, 4 Pelaku Pencurian di Rumah Anggota TNI Ditangkap Saat Asyik Nyabu
Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya, keempat pelaku pencurian di rumah anggota TNI di Bumi Ratunuban Lampung Tengah berhasil diringkus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya, keempat pelaku pencurian di rumah anggota TNI di Bumi Ratunuban berhasil diringkus.
Keempatnya yakni KJ (25), AM als Mat (33) keduanya warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way, serta MJ (27) dan NF (25) keduanya Kecamatan Terbanggi Besar.
Aksi penangkapan para pelaku menurut Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (16/4/2020), dilakukan di rumah salah satu pelaku di Kampung Banjar Ratu.
"Aksi pencurian keempat pelaku (pencurian), Sabtu (11/4/2020) lalu. Kurang dari 24 jam di hari yang sama kita tangkap keempat bersamaan di rumah pelaku AM di Kampung Banjar Ratu," terang AKP Yuda Wiranegara.
Saat ditangkap ujar Yuda, keempat pelaku sedang asyik mengisap sabu di dalam kamar.
• BREAKING NEWS Kawanan Pencuri Satroni Rumah Anggota TNI di Bumi Ratunuban Lamteng
• Buronan Pencurian Laptop dan Ponsel di Lampung Tengah Diamankan Polisi di Rumahnya
• Gugus Tugas Minta Masyarakat hingga Aparat Desa Putus Mata Rantai Virus Corona
• 300 Penyair dari 17 Negara Suarakan Covid-19 Melalui Puisi, Jauza Baca Puisi Tuhan Ada Dalam Sepi
Barang bukti barang bukti hasil curian para pelaku berhasil diamankan.
"Dari lokasi penggerebekan diamankan barang bukti berupa dua unit motor Honda Vario hitam BE 8089 IN dan BM 6855 OW. Lima set kunci leter T, baju, satu unit televisi mereka Samsung 42 inchi. Satu paket alat hisab sabu-sabu dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu," terang AKP Yuda Wiranegara.
Tak hanya itu, para pelaku juga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri saat dilakukan pengerebekan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku berinisial KJ (25), AM als Mat (33), MJ (27) dan NF (25) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
2 Motor Raib
Serka Supar menceritakan kronologis pencurian yang terjadi di rumahnya.
Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat gerbang rumahnya sudah terbuka.
Saat melihat ke bagian depan, Supar juga kaget karena dua unit sepeda motor korban jenis Honda Vario hitam BE 8089 IN dan BM 6855 OW sudah tidak berada di lokasinya lagi.
Tak sampai di situ, saat ia masuk ke bagian ruang tengah rumahnya, anggota TNI aktif itu mendapati satu unit televisi merek Samsung yang terpasang di bagian dinding rumah, juga sudah lenyap serta beberapa potong kaos.