Ramadan 2020
PBNU dan PP Muhammadiyah Imbau Salat Tarawih di Rumah Saat Ramadhan 2020
Pimpinan Pusat (PP) Muhammasiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar salat tarawih di rumah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua ormas Islam besar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammdiyah mengimbau umat Muslim agar melaksanakan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri atau Salat Ied di rumah masing-masing.
Hal itu karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri di rumah.
Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Surat edaran bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangani pada 21 Maret 2020 Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.
• Tata Cara Salat Tarawih dan Zakat saat Pandemi Corona di Bulan Ramadan
• Doa Buka Puasa Ramadan 2020, Doa Buka Puasa Ramadhan yang Biasa Dibaca Nabi Muhammad SAW
• Niat Mandi Junub, Pelaksanaan Mandi Wajib Sebaiknya Sebelum Sahur Saat Bulan Ramadhan
• 15 Resep Menu Sahur dan Buka Puasa Simpel di Bulan Ramadhan 2020
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya, bila virus corona belum mereda.
Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
"Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/4/2020).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis, yang sedang bertugas di tengah wabah virus corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," demikian isi surat tersebut.
Lebih lanjut, surat itu menyatakan salat Idul Fitri dan kegiatan lainnya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.