Pilkada Serentak 2020

Sebanyak 650 PPK dan 4.416 PPS se-Lampung Akan Diaktifkan Kembali

Ketua KPU Provinsi Lamlung Erwan Bustami mengatakan, pengaktifan badan adhoc itu merupakan tahapan Pilkada lanjutan yang sempat dihentikan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Komisioner KPU Lampung - Sebanyak 650 PPK dan 4416 PPS se-Lampung Akan Diaktifkan Kembali 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 650 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4416 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Lampung akan diaktifkan kembali.

Rencananya, pengaktifan badan adhoc tersebut akan dilakukan pada 30 Mei 2020.

Ketua KPU Provinsi Lamlung Erwan Bustami mengatakan, pengaktifan badan adhoc itu merupakan tahapan Pilkada lanjutan yang sempat dihentikan akibat Corona (Covid-19).

Dimana, sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU RI, Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

"Tapi itu baru perencanaan jika memang Pilkada 9 Desember 2020," ungkap Erwan kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (16/4/2020).

Tahapan Pilkada Serentak Direncanakan Akan Berlanjut, PPK Way Halim Nila Karnila: Siap Bertugas

650 PPK dan 4.416 PPS se-Lampung Resmi Dinonaktifkan

KPU Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Bawaslu Bandar Lampung Imbau Balon Wali Kota Tak Manfaatkan Wabah Corona untuk Kampanye

Menurutnya, kemungkinan tahapan Pilkada akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal tahapan baru yang telah direncanakan.

Namun, kata Erwan, penyelenggara pemilu juga akan dipertimbangkan sesuai dengan perkembangan virus Corona.

"Penyelenggara Pemilu juga tetap memperhatikan perkembangan wabah Covid-19 ini sampai 29 Mei (2020)," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 650 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4.416 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Lampung resmi dinonaktifkan per 1 April 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami menyebut, total sebanyak 650 PPK dan 4.416 PPS se-Lampung telah dinonaktifkan sementara.

Erwan mengatakan penonaktifan tersebut sesuai dengan surat KPU RI Nomor 285/P L.02-S D/0 1/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Delapan KPU kabupaten/kota se-Lampung masing-masing telah mengelurkan SK (surat keputusan) terkait penonaktifan sementara PPK dan PPS. SK nya dikelurkan pertanggal 26 Maret 2020. Namun penonaktifan PPK mulai berlaku pertanggal 1 April,” ungkap Erwan kamis, (2/4/2020).

Menurut Erwan, penonaktifan sementara Badan Adhoc itu merupakan upaya untuk pencegahan terhadap pamdemi Corona (Covid-19) yang diperintahkan oleh KPU RI.

Ia mengaku belum mengetahui sampai kapan kedua Badan Adhoc itu akan diaktifkan kembali.

“Batas waktu (sampai kapan) belum ditentukan. Mereka (PPK dan PPS) akan diaktifkan kembali setelah ada petunjuk dari KPU RI,” ujarnya.

kata Erwan, untuk PPS sendiri belum ada pelantikan karena ditunda sesuai dengan edaran KPU RI sebelumnya.

Namun demikian, jelasnya, PPS juga tetap dinonaktifkan sementara.

“Untuk PPS sejak awal pelantikannya memang ditunda karena ada surat edaran. Tapi SK tetap diterbitkan. Bersamaan dengan penerbitan SK tersebut, dikelurkan juga surat penonaktifannya,” tuturnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved