Tribun Bandar Lampung

Siswa SMA Belajar di Rumah hingga 19 Mei, Disdikbud Gagas Program Pesantren Selama Ramadan

Disdikbud Provinsi Lampung memperpanjang masa belajar dalam jaringan (daring) siswa SMA/SMK se-Lampung hingga 19 Mei mendatang.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadisdikbud Lampung Sulpakar. Siswa SMA Belajar di Rumah hingga 19 Mei, Disdikbud Gagas Program Pesantren Selama Ramadan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memperpanjang masa belajar dalam jaringan (daring) siswa SMA/SMK se-Lampung hingga 19 Mei mendatang.

Itu merujuk surat edaran bernomor 420/ 1010/V.01/2020 tertanggal 15 April 2020 yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Sebelumnya KBM di rumah berakhir hingga 19 April ini.

Merujuk pertimbangan kondisi penyebaran Covid-19, Disdikbud memperpanjang hingga 19 Mei.

"Perpanjangan masa belajar di rumah tentunya mempertimbangkan kondisi penyebaran virus Corona. Jadi selama ramadan akan tetap dilaksanakan secara daring proses belajar dan pesantren dalam masa darurat Covid-19,” ujar Kadiskbud Lampung Sulpakar, Kamis (16/4/2020).

Pemkot Metro Perpanjang Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa hingga 28 April 2020

Disdikbud Lampung Akan Terapkan PPDB Online Murni

Bupati Agung Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 200 Juta  

Kisah Tenaga Medis Lampung Bertugas dengan APD Minim, Ketakutan Tertular Virus Corona

Ia juga mengimbau, satuan pendidikan bisa melaksanakan pesantren bagi peserta didiknya dengan sistem daring.

Untuk itu diharapkan semua siswa diberikan informasi dari sekolah atau tenaga pengajar.

Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung Suharto mengatakan, belajar di rumah hingga 19 Mei tersebut termasuk libur awal Ramadan serta libur Hari Raya Idul Fitri.

Jadwal pesantren juga diinformasikan oleh Disdikbud dilaksanaannya juga secara daring.

"Kalau teknisnya pesantren itu sekolah yang menentukan," katanya.

Sementara KBM di rumah siswa PAUD-SMP negeri dan swasta, hingga lembaga bimbingan pelajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bandar Lampung diperpanjang hingga 29 Mei.

Itu merujuk Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 420/503/IV.40/2020 tentang Perpanjangan ntisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan sekolah Kota Bandar Lampung, Senin (6/4/2020).

Itu menjadi kebijakan ketiga kalinya dilakukan Pemkot Bandar Lampung terkait KBM di rumah.

Pertama, KBM di rumah dimulai 16 Maret-28 Maret.

Kedua, kegiatan KBM di rumah dilanjutkan sampai 12 April.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved