Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 200 Juta  

Agung Ilmu Mangkunegara, mengaku khilaf menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Raden Syahril atau Ami.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi Agung Ilmu Mangkunegara. Bupati Agung Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 200 Juta   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara yang kini tersandung perkara suap fee proyek di kabupaten setempat, Agung Ilmu Mangkunegara, mengaku khilaf menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Raden Syahril atau Ami.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).

Agung hadir secara telekonferensi dalam sidang itu dari Rumah Tahanan Way Huwi.

Agung sendiri juga terdakwa dalam perkara ini bersama Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin dan Raden Syahril (orang kepercayaan Agung).

"Pada 6 Oktober, saya menghadiri pernikahan saudara saya di GSG Lampura. Sekitar pukul 5 sore saya menyiram tanam dan memandikan burung saya, lalu Raden Syahril datang menanyakan pesta. Dia keluar dan dia bawa kresek disimpan di belakang bajunya dan menunjukannya ke saya dan meletakkan di lantai dekat kaki saya," kata Agung dalam sidang, kemarin.

Simpan Rp 200 Juta di Lemari Seusai Mandikan Burung, Bupati Agung Mengaku Khilaf

Selain Rp 1 Miliar dari Syahbudin, Orang Dekat Bupati Agung juga Ngaku Ada Titipan dari Kadiskes

Kisah Tenaga Medis Lampung Bertugas dengan APD Minim, Ketakutan Tertular Virus Corona

Sisi Kelam Oknum Kades di Lampung, Jadi Anggota Komplotan Perampok Berpistol

"Selanjutnya saya bawa masuk, saya tidak berpikir panjang dan kekhilafan saya dan saya amankan di kamar pribadi saya. Saya simpan di lemari saya, sebelumnya sempat bilang itu dari Wan Hendri," imbuhnya.

Selanjutnya, Agung melihat jika titipan tersebut isinya adalah uang Rp 200 juta.

"Sebelumnya, Raden Syahril ingin berjumpa dengan saya. Saya bilang, kalau ingin buat pusing enggak usah. Karena dia bilang ini penting. Biasanya genteng bocor melapor ke saya, kalau bisa ditangani beliau ditangani dulu saja," bebernya.

Agung mengatakan, tak pernah menerima aliran dana dari Wan Hendri kecuali dari Syahbudin.

"Wan Hendri juga tak pernah menghadap ke saya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Wan Hendri kebaratan dan mengaku pernah menghadap ke Agung untuk melaporkan terkait kegiatan dan keadaan di Disdag.

"Saya lupa waktunya saya ingat di kantor pemda dan beliau pernah mengatakan enggak usah lapor ke saya cukup ke Desyadi dan Raden Syahril," kata Wan Hendri.

Dalam sidang ini Agung juga sempat mengatakan jika kabar yang mengatakan dia meminta uang untuk biaya umrah kepada SKPD adalah provokasi dari lawan-lawannya.

"Saya keberatan karena itu provokasi dari lawan lawan saya," katanya menanggapi kesaksian dari M Ridho Al Rasyid, Sekretaris BPRD Kabupaten Lampung Utara

Saksi Ridho mengatakan, dirinya mengambil uang titipan dari Syahbudin sebesar Rp 50 juta yang diberikan melalui Helmi (staf Syahbudin).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved