Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Agung Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 200 Juta
Agung Ilmu Mangkunegara, mengaku khilaf menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Raden Syahril atau Ami.
Setelah menerima uang tersebut ia menemui bupati Agung.
"Dan pak bupati bilang untuk mengembalikan uang tersebut kepada Helmi," katanya.
Jaksa KPK Taufik kemudian menanyakan kenapa uang tersebut dikembalikan.
Ridho mengatakan jika bupati mendengar dari masyarakat bahwa ia suka meminta uang untuk umrah.
Kemudian jaksa menanyakan apakah saksi mengetahui jika memang Agung sering meminta uang untuk umrah.
Saksi M Ridho menepis ia tak mengetahui sama sekali akan hal itu.
Sementara terdakwa Syahbudin yang juga dihadirkan secara telekonferensi dari Lapas Rajabasa membantah menerima uang pengembalian dari saksi Ridho.
Ia mengaku tidak pernah menerima uang Rp 50 juta itu.
"Terkait Rp 50 juta yang dikembalikan tidak pernah saya terima," kata dia.
Tak hanya itu, Syahbudin juga menegaskan bahwa terkait umrah memang ada permintaan.
"Sebelum bertanya sudah ada permintaan," sebutnya.
Namun atas penjelasan tersebut, Ridho menegaskan jika ia tetap pada BAPnya.
"Saya tetap pada keterangan saya," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jpu-hadirkan-8-saksi-di-sidang-kasus-dugaan-suap-fee-proyek-lampura-besok.jpg)