Berita Nasional

Suami Jual Istri untuk Lakukan Hubungan Badan Menyimpang di Surabaya, Pasang Tarif Luar Kota

Kasus suami jual istri untuk melakukan hubungan badan menyimpang terbongkar di Surabaya, Jawa Timur.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Suami Jual Istri untuk Lakukan Hubungan Badan Menyimpang di Surabaya, Pasang Tarif Luar Kota. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Kasus suami jual istri untuk melakukan hubungan badan menyimpang terbongkar di Surabaya, Jawa Timur.

Aksi tersebut bahkan sudah dilakukan sejak awal keduanya menikah siri pada Agustus 2019 silam.

PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengungkapkan, pelaku berinisial FA jual istrinya melalui media sosial (medsos).

"Untuk menarik minat konsumen, tersangka memposting foto istrinya untuk menawarkan hubungan badan bertiga berbayar," kata Iptu Harun, Kamis (16/4/2020).

Pelaku memasang foto sang istri di akun Twitter.

 Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta di Tuban, Unggah Foto Tanpa Busana Istri di Atas Ranjang di Medsos

 Gaji Tak Cukup untuk Beli Iphone 11, Baby Sitter Rekayasa Penculikan

 Detik-detik Patung Dewa Raksasa Runtuh di Kelenteng Kwan Sing Bio

 Jaksa KPK Bongkar Percakapan Hasto Kristiyanto dengan Terdakwa Suap Komisioner KPU

Setelah ada yang tertarik, calon konsumen diminta menghubungi nomor WhatsApp tersangka untuk transaksi.

Kasus suami jual istri untuk melakukan hubungan badan menyimpang itu terbongkar setelah polisi menggerebek FA dan istrinya serta seorang pria di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya pada Selasa (7/4/2020) malam.

Ketika digerebek, ketiganya sedang berada di atas ranjang.

Pasang tarif Rp 800 ribu per jam

FA mengaku telah 10 kali menjual istrinya.

Ia memasang tarif Rp 800 ribu per jam.

Tak cuma menjual istrinya, FA juga turut masuk ke kamar untuk melihat istrinya berhubungan badan dengan pria lain.

FA pun turut melakukan hubungan badan bersama istri dan pria lain tersebut.

Menurut FA, hal tersebut dilakukan sebagai fantasi dirinya.

"Ya untuk fantasi. Saya gak tau kenapa suka kalau lihat istri saya bercinta sama pria lain" akunya.

FA berasal dari Malang.

Kondisi ekonomi menjadi alasan FA menjalani aksinya.

Menurut FA, ia tidak hanya memberikan pelayanan kepada pria hidung belang yang ada di wilayah Malang.

Namun, FA dan istrinya juga bisa memberikan layanan hubungan intim bertiga di luar kota Malang, semisal di Surabaya.

"Kalau di luar kota, baru ini. Itu harganya beda, antara Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk sekali main," terangnya.

Tersangka FA dan istri saat diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya
Tersangka FA dan istri saat diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya (Istimewa)

Tak hanya itu, FA juga mengabadikan momen saat istrinya berhubungan badan dengan pria lain melalui kamera ponsel.

Kasus suami jual istri untuk bayar utang

Sebelumnya, polisi membongkar kasus suami jual istri di Pasuruan, Jawa Timur.

Oleh pelaku, korban hanya diberikan uang paling banyak Rp 50 ribu.

Sejumlah fakta terungkap dari kasus tersebut, di mana korban dijual ke teman suami.

Pelaku berinisial MSS (28).

Ia merupakan warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Berikut, 5 fakta kasus istri dijual suami di Pasuruan.

1. Kasus istri dijual suami terbongkar

Tersangka Moch Sabik Setiyawan saat ditanya Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).
Tersangka Moch Sabik Setiyawan saat ditanya Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020). (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus istri dijual suami di Pasuruan, Jawa Timur.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, pada 9 Februari 2020.

Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.

"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan, ini sedang kami kembangkan."

"Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas Donny Alexander.

2. Alasan suami jual istri

Alasan tersangka MSS, sang suami jual istri, ternyata sepele.

Tersangka menjual istrinya ke temannya dengan dua alasan.

Alasan pertama, menurutnya, karena ekonomi.

Dan, alasan kedua karena ingin mencari sensasi saat berhubungan badan.

"Pertama, alasannya ekonomi."

"Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan."

"Nominalnya tidak besar. Paling besar, Rp 50 ribu," kata Donny Alexander, Senin (10/2/2020).

Donny menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka, yang sudah berzina dengan korban.

Masing-masing teman tersangka, kata Donny, bisa berhubungan badan sampai lima kali.

Namun, ada yang dua kali.

Meski jumlahnya bervariasi, Donny mengungkapkan, mayoritas lebih satu kali.

"Kami sudah minta keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga."

"Dan, mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Donny Alexander.

Tersangka (tengah) suami jual istri saat dirilis di Polres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020)
Tersangka (tengah) suami jual istri saat dirilis di Polres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020) (surya.co.id/galih lintartika)

Alasan kedua suami jual istri, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi berhubungan badan untuk istrinya.

Tersangka berdalih, selama ini, istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan badan dengan tersangka.

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan, dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.

Pengakuan tersangka tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan korban terhadap pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, versinya berbeda.

"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah uang dan membayar utang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso.

Slamet, sapaan akrabnya, menjelaskan, motifnya murni karena ekonomi.

Kata dia, tersangka memang sengaja menjual korban, versi pengakuan korban kepada penyidik.

"Uangnya, biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya."

"Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.

Dijelaskan korban, nominalnya tidak terlalu besar.

Biasanya, Rp 50.000 sekali berhubungan badan, terkadang juga bisa kurang dari itu.

Bahkan, kata Kasat, korban sempat mengaku dirinya dijual untuk membayar utang suaminya.

Jadi, suaminya pernah punya utang kecil Rp 20 ribu, Rp 25 ribu, dan sejenisnya.

Jika ditotal, utang suaminya hanya Rp 100.000.

Karena tidak punya uang, tersangka akhirnya membayar utang dengan memberikan istrinya.

"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu, dan akhirnya utangnya lunas," jelasnya.

3. Video istri saat layani teman terbongkar

Selain menjual istri sahnya, tersangka MSS juga membuat video istrinya saat berhubungan badan dengan teman kerjanya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, penyidik menemukan video yang didokumentasikan tersangka.

Tersangka memang sengaja merekam istrinya saat melayani temannya.

"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan."

"Ini juga kami dalami," kata Kapolres.

Ia menerangkan, video aslinya memang sudah tidak ada.

Sebab, video asli sudah dihapus.

Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman itu.

Temuan itu akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya."

"Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.

Dijelaskan Kasat, kasus tersebut juga terungkap setelah korban didesak keluarganya untuk membuat laporan kepolisian.

Kata dia, keluarga korban mengetahui dari video yang tersebar di beberapa orang tertentu.

Setelah itu, keluarga mendesak korban untuk mengaku.

"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya."

"Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," jelasnya.

4. Sang suami jual istri sejak 1 tahun lalu

Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019, tepatnya bulan Februari.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar.

Itu kejadian dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.

Bermula saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B masuk ke dalam kamarnya.

Korban terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.

Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.

Secara spontan dan tegas, korban menolak tawaran itu.

"Namun, tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya."

"Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.

Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.

Kasat menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya, dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Jika ditotal, sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya, yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya."

"Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilakan," urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.

Kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan.

Sedangkan, korban adalah ibu rumah tangga.

5. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun

Moch Sabik Setiyawan (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya.
Moch Sabik Setiyawan (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya. (surya/galih lintartika/dok.surya)

Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal dalam kasus istri dijual suami yang terjadi di wilayah hukum Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka dalam kasus tersebut, MSS (28) terancam dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, hal yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil, dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal, yang akan diterapkan ke dalam kasus tersebut.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," papar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Suami Ajak Istri Bercinta Bertiga di Kamar Hotel Seusai Malam Pertama: Saya Suka Lihatnya.

Polisi membongkar kasus suami jual istri untuk melakukan hubungan badan menyimpang di Surabaya. (tribunnewsbogor.com)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved