Tribun Bandar Lampung

Terkendala Informasi, Ditjen PAS Kesulitan Ungkap Kasus Dugaan Pungli Asimilasi di Lampung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Nofli mengatakan, hingga saat ini tim Inspektorat terus melakukan penyelidikan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunLampung/Hanif Mustafa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Nofli. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Inspektorat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli dalam program asimilasi di Lampung.

Keterbatasan informasi yang membuat tim menemui kendala membongkar praktik kotor tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Nofli mengatakan, hingga saat ini tim Inspektorat terus melakukan penyelidikan.

"Mulai dari hari Rabu, tim Inspektorat turun masih kesulitan mencari kebenaran dugaan pungli karena teman-teman media yang memberitakan itu masih belum memberikan informasi terkait inisial (narapidana) tersebut," kata Nofli, Jumat (17/4/2020).

Itjen Diperintah Langsung Menteri Yasonna Selidiki Dugaan Pungli Asimilasi di Lampung

Yasonna Pastikan Pecat Petugas Terbukti Pungli, Napi Lampung Mengaku Bayar Rp 10 Juta Ikut Asimilasi

Eks Anggota DPRD Lampung Dikabarkan Positif Corona, PAN Galang Donasi

Petualangan Penipu Ulung asal Banten Berakhir di Rumah Mertua

Meski demikian, Nofli mengatakan tim akan terus mencari informasi yang dibutuhkan.

"Dan kami tak boleh mencampuri perkembangan di sana (tim Inspektorat) mau melakukan apa, mulai dari mana. Tapi yang jelas saya membuka akses dan memfasilitasi. Jangan sampai mereka mengalami hambatan," tegasnya.

Disinggung soal audit harta kekayaan petugas lapas dan rutan, Nofli mengatakan, tim yang turun ke Lampung merupakan penyidik yang ahli di bidangnya.

"Itu yang datang tim audit. Itu sudah ahlinya. Mungkin tim dari pusat lebih independen. Jadi biar diperiksa dari pusat," katanya.

Nofli menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika memang ada pelanggaran.

"Pokoknya pecat. Saya tidak ada ampun kalau ada buktinya," ujarnya.

Instruksi Menkumham 

Tim Inspektorat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelidiki kasus dugaan praktik pungli dalam program asimilasi di Lampung.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Tholib mengatakan, pihaknya turun ke Lampung atas perintah langsung dari Menkumham Yasonna H Laoly.

"Karena sudah rame, kami turun tangan untuk menelusuri kebenaran dan kami butuh informasi dari media," sebut Tholib, Kamis (16/4/2020).

Tholib menuturkan, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan atas program asimilasi dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 dari media.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved