Tribun Bandar Lampung

Terkendala Informasi, Ditjen PAS Kesulitan Ungkap Kasus Dugaan Pungli Asimilasi di Lampung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Nofli mengatakan, hingga saat ini tim Inspektorat terus melakukan penyelidikan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunLampung/Hanif Mustafa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Nofli. 

"Namun, investigasi belum menemukan adanya Pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan."

"Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," ujar Yasonna.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan dan membebaskan sedikitnya 35.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.

Dugaan Pungli di Lampung

Di Lampung, sejumlah warga binaan mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi.

Tak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi tersebut sampai Rp 10 juta per orang.

Program asimilasi merupakan sebuah proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang lakukan dengan membuat narapidana membaur dalam kehidupan masyarakat.

Oknum tak bertanggung jawab diduga memanfaatkan program asimilasi warga binaan melalui pungutan liar.

Ada warga binaan atau narapidana yang ikut program tersebut dimintai uang sejumlah Rp 5 juta-Rp 10 juta.

R, warga binaan yang ikut program asimilasi mengatakan, harus membayar Rp 10 juta.

"Waktu ikut program asimilasi bayar Rp 10 juta."

"Ya, mau gimana lagi saya ingin keluar (penjara)," kata mantan narapidana yang tersandung perkara narkoba ini, Minggu (12/4/2020).

Ia mengaku, telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman di salah satu rumah tahanan di wilayah Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved