Berita Nasional
Modus Lepas Baju Pura-pura Mau Diperkosa, Wanita 38 Tahun Tepergok Curi Rokok di Warung Kopi
Aksi seorang perempuan berusia 38 tahun mencuri puluhan bungkus rokok dari warung kopi tepergok sang pemilik warung.
"Wes iya," ucap Sumiati.
Diungkap pihak kepolisian, niat tersangka untuk mencuri adalah untuk kulakan.
Barang curian berupa rokok itu rencananya akan dijual lagi.
“Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi,” imbuh Suhari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 117 bungkus rokok berbagai merk dan uang Rp 156 ribu.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terciduk Ambil Rokok di Warkop, Wanita Ini Langsung Lepas Bajunya, Pakai Trik Pura-pura Diperkosa
Aksi seorang perempuan berusia 38 tahun mencuri puluhan bungkus rokok dari warung kopi tepergok sang pemilik warung. Mencoba menyangkal telah melakukan aksi Pencurian, wanita tersebut lantas berpura-pura akan diperkosa dengan cara melepas baju.