Ramadan 2020

Doa Niat Membayar Zakat Fitrah Mewakili Orang Lain di Bulan Puasa Ramadan 1441 H

Doa niat membayar zakat fitrah mewakili orang lain di bulan suci Ramadan 1441 H.

Sharinghappiness.org
Ilustrasi. Doa Niat Membayar Zakat Fitrah Mewakili Orang Lain di Bulan Suci Ramadan 1441 H 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menganjurkan zakat fitrah dikeluarkan sebesar 3 kilogram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Abdurahman Nafis menjelaskan bahwa anjuran penggenapan itu bisa menjadi jalan keluar terkait perdebatan dan polemik besaran hitungan zakat yang harus dikeluarkan.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Anda bisa mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan dan batas paling akhir adalah sebelum pelaksanaan salaat Ied.

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)

Cara Mengeluarkan zakat fitrah

Anda bisa memberikan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang berhak atau bisa juga dibayarkan melalui amil zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya :

“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 60)

Merujuk pada ayat di atas, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya:

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.

Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Demikian niat membayar zakat fitrah mewakili orang lain di bulan suci Ramadan 1441 H. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved