Kasus Corona di Indonesia
Menkominfo Sebut Ada 554 Kabar Hoaks Selama Pandemi Corona, di Lampung Rata-rata Pelaku Wanita
Menkominfo menyebut, saat ini pemerintah sudah mengonfirmasi 554 kabar hoaks soal virus corona.
Padahal saat itu belum ada kasus terkonfirmasi positif corona di Lampung.
Diungkapkan Pandra, proses hukumnya ditarget selesai dalam bulan ini karena kasusnya terjadi pada Maret-April 2020.
"Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut, dan lebih dalam terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Lampung," kata Pandra.
Pasal yang akan diterapkan terhadap para tersangka adalah berkaitan dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diakuinya, para tersangka ini menyesali kesalahannya.
Namun, penyesalan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Banyak kemudian yang menyesal. Tapi tiada guna. Baru nangis-nangis, menyesal. Itu yang kami lihat," paparnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebar hoaks, terlebih di tengah situasi wabah corona seperti saat ini.
"Kita saat ini kan sedang menghadapi pandemi virus corona. Jadi taatilah apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebarannya," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkominfo Sebut Ada 554 Isu Hoaks tentang Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Ungkap Ada 554 Kabar Hoaks soal Corona: Ada 89 Tersangka
Selama pandemi global virus corona (Covid-19), kabar hoaks atau berita palsu pun turut beredar luas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate menyebut, saat ini pemerintah sudah mengonfirmasi 554 kasus hoaks soal virus corona.(Kompas.com/Tsarina Maharani)(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)