Kasus Corona di Indonesia
Menkominfo Sebut Ada 554 Kabar Hoaks Selama Pandemi Corona, di Lampung Rata-rata Pelaku Wanita
Menkominfo menyebut, saat ini pemerintah sudah mengonfirmasi 554 kabar hoaks soal virus corona.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selama pandemi global virus corona (Covid-19), kabar hoaks atau berita palsu pun turut beredar luas.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate.
Menkominfo menyebut, saat ini pemerintah sudah mengonfirmasi 554 kasus hoaks soal virus corona.
Johnny menyebutkan, ratusan kabar hoaks itu tersebar di media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.
"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks."
"Tersebar di 1.209 platform, di Facebook, Instagram, Twitter, atau YouTube," kata Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
• Tersebar Info Penutupan Akses Pelabuhan Bakauheni, Polda Lampung Pastikan Hoaks
• Peneliti Siap Produksi Vaksin Virus Corona Secara Massal Pada September 2020
• 6 Daerah di Lampung Belum Terdampak Virus Corona, Mana Saja?
• Ancaman 20 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoaks Corona di Zimbabwe
Ia mengatakan, sebanyak 983 hoaks di antaranya telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran.
"Terdiri dari 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di YouTube," sebutnya.
"Yang akan ditindaklanjuti sebnyak 316, terdiri 162 di Facebook, enam di Instagram, 146 di Twitter, dan dua di YouTube," imbuh Johnny.
Johnny mengapresiasi Polri yang turut menangani kabar hoaks Covid-19.
Dikatakan Johnny, Polri telah menetapkan 89 tersangka dengan rincian 14 ditahan dan 75 diproses.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menanagani kasus hoaks sebanyak 89 tersangka, terdiri dari 14 ditahan dan 75 diproses," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa memproduksi serta menyebarkan hoaks merupakan tindakan melawan hukum.
Johnny mengatakan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan denda sampai dengan Rp 1 miliar.
"Seluruh tindakan produksi atau meneruskan atau menyebarkan hoaks adalah melanggar hukum."
"Berpotensi dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang hukumannya bisa sampai lima atau enam tahun dan denda sampai dengan Rp 1 miliar," ucap Johnny.
Johnny meminta layanan media sosial yang jadi saluran penyebaran hoaks turut aktif mengawasi konten-konten yang beredar.
Ia mengatakan pemerintah mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU terkait lainnya dalam melakukan penindakan.
"Kami mengajak dan meminta platform digital aktif melakukan take down."