Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Besok, Sidang Online Suap Fee Proyek Lampura Hadirkan 7 Saksi, Istri Bupati Nonaktif Dipanggil
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, kembali akan menggelar sidang lanjutan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/4/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, kembali akan menggelar sidang lanjutan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/4/2020).
Dalam persidangan yang berlangsung secara teleconference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tujuh orang saksi akan dihadirkan dalam sidang online besok.
"Rencananya akan menghadirkan 7 orang saksi dari unsur swasta atau rekanan dan ASN," ungkap Taufiq, Selasa (21/4/2020).
Adapun ketujuh saksi ini yakni, Dr Djauhari, Yanufahri, Andi Achmad Jaya, Denny Marian S, Feri Efendi, Iman Akbar dan Endah Kartika Prajawati istri Bupati nonaktif Lampung Utara.
• Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat
• 2 PDP Virus Corona di Lampung Meninggal Dunia, Kadiskes Lampung Reihana Beri Penjelasan
• Viral Seorang Pria Jatuh di Depan RSUDAM Dikira karena Virus Corona, Ternyata. . .
• VIDEO Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 5 Orang Saksi
"Untuk saksi Endah kita panggil lagi untuk dimintai keterangannya, karena memang pada sidang kemarin saksi tidak bisa hadir dikarenakan sakit," kata Taufiq.
Lanjutnya, ketujuh saksi ini akan bersaksi kepada untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril dan Syahbudin.
"Untuk saksi dari JPU KPK buat terdakwa Wan Hendri sudah cukup, sekarang tinggal saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh terdakwa Wan Hendri, kalau ada," tandasnya.
Syahbudin Terima Setoran lewat Taufik Hidayat
Sebelumnya, dalam sidang online yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020), terungkap, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menerima setoran uang fee proyek yang nilainya miliaran rupiah melalui Taufik Hidayat.
Hal itu dikatakan saksi Andi Idrus dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020).
"Saat bertemu Taufik. disampaikan ada fee setiap proyek yang harus disetorkan. Yang mana Pak Taufik menyampaikan harus menyetor 20 persen. Yang mana disampaikan setoran itu untuk Syahbudin," kata Andi.
Andi mengaku mendapatkan paket proyek senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2015.
Fee sebesar Rp 350 juta disetorkan Andi pada Januari 2016.
"Fee Rp 350 juta diserahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin. Itu saya serahkan ke rumah kontrakan Pak Taufik," tuturnya.
Pada tahun 2016, Andi kembali mendapatkan tiga proyek senilai Rp 2 miliar.