Berita Nasional
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020, Pemudik Bisa Kena Sanksi sampai Rp 100 Juta?
Jelang bulan Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.
Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.
“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
“Tentunya, kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.
Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan.
Sementara bus antarkota antarprovinsi hanya tersisa 10 persen.
“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.
Sani menambahkan, sampai saat ini, operator bus masih bisa melakukan perjalanan.
Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.
“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan."
"Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.
Saat ini, bus masih melayani pemberangkatan dari Jabodetabek menuju kota lain, dengan aturan hanya boleh mengangkut setengah kapasitas, begitupun sebaliknya.
Situasi ini sudah membuat banyak perusahaan otobus teriak karena pendapatan tidak bisa menutupi biaya operasional selama perjalanan.
Selain itu, para sopir dan kondektur juga terkena imbasnya.
Unit yang beroperasi dipangkas, dan pengemudi serta kernet sudah banyak yang dirumahkan karena tidak banyak bus yang beroperasi.
Banyak penguasa bus yang banting setir dengan beralih ke jasa pengiriman barang atau logsitik, hanya saja itu belum cukup buat menutup kerugian, selain harus bersaing dengan jasa logistik lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik: Mulai 24 April, Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta, Pengusaha Bus Menjerit.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran corona di Indonesia.