Berita Nasional
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020, Pemudik Bisa Kena Sanksi sampai Rp 100 Juta?
Jelang bulan Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jelang bulan Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.
Larangan mudik Lebaran 2020 bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau corona di Indonesia.
1. Larangan mudik Lebaran 2020 mulai 24 April 2020
Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 akan diberlakukan mulai 24 April 2020.
• Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran 2020
• Ganggu Istri Orang Lain, Honorer di Sumsel Bernasib Nahas
• Sembuh dari Covid-19, Seorang Ibu Langsung Disambut Warga Saat Pulang ke Rumahnya di Jakarta
• Bapak 4 Anak Curi Tabung Gas buat Makan Lantaran Di-PHK, Korban Merasa Iba Akhirnya Kasih Sembako
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan seusai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah corona di Indonesia.
Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.
2. Transportasi massal tetap jalan
Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.
Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.
"Jadi saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak temuan kami yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi)."
"Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik, sanksi pun akan diterapkan.
Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.