Kasus Corona di Lampung

Gubernur Lampung Akan Tutup Jalan Tol Lampung Selama Larangan Mudik Diberlakukan

Arinal menyetujui, jika nantinya Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ditutup selama mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona.

tribunlampung.co.id/noval andriansyah
Ilustrasi - Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar simpang susun Lematang. Gubernur Lampung Akan Tutup Jalan Tol Lampung Selama Larangan Mudik Diberlakukan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik bagi seluruh warga Indonesia.

Kebijakan itu berlaku mulai 24 April mendatang.

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan akan segera melakukan kajian terkait itu.

Namun, Arinal menyetujui, jika nantinya Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ditutup selama mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona.

Ini mengingat Lampung telah dikepung daerah zona merah Covid-19.

"Kita juga akan menutup jalan tol di Lampung selama mudik Lebaran."

"Karena Lampung ini telah dikepung provinsi berzona merah dan telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)."

"Di Jawa jalan tolnya akan ditutup, termasuk di Lampung," jelasnya, Selasa (21/4/2020).

Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pengelola JTTS agar mengawasi lalu lintas di sana agar tidak menimbulkan masalah.

"Presiden telah memberikan arahan dalam mengatasi pandemi virus corona."

"Jadi harus kita kerjakan bersama-sama," kata gubernur.

Jokowi sendiri mengumumkan soal larangan mudik bagi seluruh warga Indonesia ini kemarin setelah membuka rapat terbatas. 

Jokowi menjelaskan, keputusan melarang mudik tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di instutusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri.

Kemudian pemerintah juga melakukan sejumlah kajian dan juga pendalaman langsung di lapangan.

Kementerian Perhubungan diklaim juga telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik tersebut.

Menurut survei tersebut, masih ada 24 persen warga Indonesia yang akan tetap mudik.

”Disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen."

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," kata Jokowi.

Oleh karena itu Jokowi meminta jajaran kabinetnya untuk mempersiapkan larangan mudik tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.

"Saya minta persiapan-persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.

Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik.

Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.

"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek sembako sudah berjalan."

"Bantuan tunai sudah dikerjakan," ujarnya.

Larangan mudik sendiri berlaku bagi semua warga Indonesia yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Termasuk Jabodetabek dan wilayah yang sudah memberlakukan PSBB.

Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik berlaku mulai tanggal 24 April.

Larangan ini pun kata Luhut disertai dengan sanksi.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," kata Luhut usai mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi secara virtual, Selasa (21/4/2020).

Luhut juga menjelaskan, selama larangan mudik tidak boleh ada masyarakat yang keluar masuk Jabodetabek.

Hanya kendaraan yang membawa logistik yang diperbolehkan keluar dan masuk Jabodetabek.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi kepada mereka yang masih nekat mudik.

Budi mengatakan, sanksi yang diberikan bisa mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Diketahui, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi diatur pada pasal 93.

Berikut bunyinya: 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.

Selain sanksi, Budi mengatakan Ditjen Hubdar Kemenhub juga menyiapkan sejumlah regulasi terkait larangan mudik.

Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. 

Sebab, angkutan barang atau logistik akan tetap beroperasi. (tribunlampung.co.id/byu/tribun network/fik/har/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved