Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kesaksian Direktur RS Handayani: 3 Tahun Dapat Proyek, Setor Fee Rp 360 Juta ke Wabup Sri Widodo

Direktur RS Handayani Kotabumi Djauhari mengaku selama tiga tahun beruntun mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Direktur RS Handayani Kotabumi Djauhari menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020). Djauhari mengaku selama tiga tahun beruntun mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara. 

Endah menerima uang tunjangan hari raya (THR) itu karena dipaksa oleh Rina Febrina, istri Syahbudin.

Pengakuan Endah terungkap dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020).

Dalam kesaksiannya, Endah mengaku mengenal Rina Febrina dalam kegiatan PKK.

"Pernah menerima sesuatu dari Rina?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi.

"Mohon izin, pernah menerima uang terkait THR. Kalau tahunnya, saya lupa. Kalau saya ingat, saya menerima kurang lebih tiga kali. Beliau menyampaikan ada titipan untuk Bapak Agung dan uang tersebut saya serahkan ke Pak Agung," jawab Endah.

Ikhsan membeberkan isi BAP bahwa Endang menerima THR pada tahun 2017, 2018, dan 2019, masing-masing sebesar Rp 20 juta.

"Untuk tiga kali benar. Tapi, tahunnya saya tidak ingat. Masing-masing Rp 20 juta. Jadi awalnya di tahun pertama 2016 pertama kali Bu Rina menyerahkan itu (THR) disampaikan ada titipan dari Syahbudin ke Pak Agung. Di situlah saya sampaikan," kata Endah.

"Tapi saya ditegur oleh Bapak (Agung). Bapak marah sekali dan disampaikan seorang istri bupati dilarang menerima dari pihak mana pun. Sehingga saya berusaha mengembalikan. Tapi Bu Rina menolak sampai dorong-dorongan dan karena memang itu titipan dari Syahbudin ke Agung, maka saya serahkan ke Agung," imbuh Endah.

"Jadi karena telanjur, selanjutnya terima?" sahut Ikhsan.

"Sebelumnya karena sudah mendapat teguran, maka saya berusaha menolak. Tapi Bu Rina terus berusaha mengejar-ngejar dan akhirnya memaksa," jawab Endah.

Endah menuturkan, akhirnya uang tersebut ia tinggalkan di meja.

"Lalu dia pergi meninggalkan rumah. Momennya pas mau Lebaran dan tidak disebutkan untuk apa," tandasnya.

Pertanyakan Saksi

Kuasa hukum Bupati bonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, mempertanyakan saksi yang pernah hadir dalam persidangan.

Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved