Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kesaksian Direktur RS Handayani: 3 Tahun Dapat Proyek, Setor Fee Rp 360 Juta ke Wabup Sri Widodo

Direktur RS Handayani Kotabumi Djauhari mengaku selama tiga tahun beruntun mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Direktur RS Handayani Kotabumi Djauhari menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020). Djauhari mengaku selama tiga tahun beruntun mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur RS Handayani Kotabumi Djauhari mengaku selama tiga tahun beruntun mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Hal ini terungkap dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020).

Djauhari mengatakan, paket proyek yang diterimanya dikerjakan oleh menantu dan kerabatnya.

"Di Lampura itu bukan hanya duit untuk mendapat proyek, tapi juga channel (koneksi). Harus dua-duanya. Maka saya minta bantuan agar saudara dan menantu dapat pekerjaan," sebutnya.

Mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terang-terangan Minta Proyek Rp 8 Miliar

Selain Rp 1 Miliar dari Syahbudin, Orang Dekat Bupati Agung juga Ngaku Ada Titipan dari Kadiskes

Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

Djauhari mengatakan, pertama kali ia meminta bantuan ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada tahun 2015.

"Waktu itu jumpa Pak Agung, saya sampaikan jika anak mantu saya butuh pekerjaan lalu suruh ke PUPR. Di sana anak mantu saya dapat (paket) Rp 1,2 miliar," bebernya.

Pada saat itu, Djauhari mengaku tak memberikan uang sepeser pun kepada Agung.

"Saya sempat nanya ke Pak Agung ada kewajiban gak? Tapi dia diam saja. Jadi sampai sekarang saya tidak pernah menyerahkan fee. Mungkin itu dianggap sebagai uang lelah saya sebagai tim pemenangan," kata Djauhari.

Selanjutnya pada tahun 2016 dan 2017, Djauhari kembali meminta paket proyek di lingkungan Dinas PUPR.

Namun, kali itu melalui Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.

"2016 dan 2017 saya minta pekerjaan ke Pak Widodo untuk saudara saya yang gak punya channel. Saya hubungi ke Pak Widodo lalu dapat kopelan dan (wajib) setor. Saya berikan kopelan ke saudara saya beserta fee 20 persen. Saya suruh bayar sekalian," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Lampung Utara ini.

Djauhari mengaku pada tahun 2016 ia menyerahkan fee sebesar Rp 360 juta secara dua tahap.

"Pertama di rumah saya, kedua di kantor saya. Total Rp 360 juta melalui ajudan Widodo, namanya Jayus. Saya hanya menyaksikan," ucap Djauhari.

Pada tahun 2017, lanjut Djauhari, kerabatnya kembali menyerahkan uang fee kepada Sri Widodo sebesar Rp 220 juta.

"Waktu itu paket proyek kurang dari Rp 1 miliar. Karena tidak sesuai dengan nilai paket, saya bertanya kemudian dijawab ini itu, ini itu. Lalu diberi proyek lagi, penyerahan fee di kantor saya melakui ajudannya Jayus," terang Djauhari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved