Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terang-terangan Minta Proyek Rp 8 Miliar
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo disebut secara terang-terangan minta paket proyek di Dinas PUPR.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo disebut secara terang-terangan minta paket proyek di Dinas PUPR.
Hal itu diungkapkan pensiunan PNS Pemkab Lampung Utara bernama Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020).
"Ada proyek untuk Pak Sri Widodo (selaku wakil bupati Lampung Utara)?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
• Minta Harta Gunaido Uthama Diaudit, Bupati Agung: Masa Sekelas Kabid Punya 3 Rumah Mewah
• Bupati Agung Disebut Beri Perintah Pungut Fee dari Para Kepala Sekolah
• BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Hadirkan 5 Saksi
• BREAKING NEWS Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 2 Kasus, PDP 47 Kasus, ODP 2.183 Kasus
"Ada. Tapi Pak Widodo yang menanyakan langsung ke Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampung Utara). Saya tahunya dari Pak Akbar (Tandaniria Mangkunegara), menyampaikan jika Pak Widodo minta paket proyek ke Syahbudin langsung. Total Rp 8 miliar," tutur Taufik.
Taufik melanjutkan, karena paket proyek di Dinas PUPR sudah dibagi-bagi, maka paket sebesar Rp 5 miliar dari jatah Akbar diberikan kepada Sri Widodo.
"Yang Rp 3 miliar itu beli dari rekanan," sebut Taufik.
Taufik menuturkan, selama pembagian paket proyek, Syahbudin sempat mengaku paket proyek tidak cukup untuk di-plotting.
"Sehingga menyampaikan sebagian pekerjaan untuk Akbar diambil. Saya gak berani jawab. Jadi saya sampaikan, 'Tanya ke Pak Akbar.' Lalu saya konfirmasi ke Pak Akbar. Dan biarlah. Cuma saya gak tahu kesepakatannya. Karena ini pribadi," terangnya.
"Jadi total setoran paket proyek untuk para simpul (tim relawan kemenangan Agung Ilmu Mangkunegara) berapa?" tanya JPU.
"2015 Rp 8,9 miliar, 2016 Rp 1,4 miliar, dan 2017 Rp 19,6 milar," tandasnya.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (9/4/2020).
Sidang yang digelar secara online ini menghadirkan lima orang saksi.
Kelimanya adalah Taufik Hidayat (pensiunan PNS), Hendri Yandi Irawan (staf Dinas Perumahan dan Permukiman Pesawaran), Tripriyanto Indo Yunarharso (pensiunan PNS), Tohir Hasyim (wiraswasta), dan Eka Saputra (direktur CV Kafina Utama).
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, kelimanya menjadi saksi untuk tiga terdakwa.
"Kelima saksi ini untuk tiga terdakwa, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin," kata Ikhsan melalui video teleconference. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)