Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Hadirkan 5 Saksi
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (9/4/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (9/4/2020).
Sidang yang digelar secara online ini menghadirkan lima orang saksi.
Kelimanya diantaranya adalah Taufik Hidayat Pensiunan PNS, Hendri Yandi Irawan Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Pesawaran, Tripriyanto Indo Yunarharso Pensiunan PNS, Tohir Hasyim Wiraswasta, dan Eka Saputra Direktur CV Kafina Utama.
JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan kelimanya menjadi saksi untuk memberikan keterangan terhadap tiga orang terdakwa.
"Kelima saksi ini untuk tiga saksi yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin," ungkap Ikhsan melalui teleconference.
• JPU Hadiri Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK
• DPRD Lampura Disebut Minta Mahar APBD, Eks Sekkab Syamsir: Rp 5 Miliar Harga Mati
• Arus Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Lengang, ASDP: Sejak Sebulan Terakhir Turun
• 2 PDP Corona di Pringsewu Sudah Diambil Swap untuk Uji Laboratorium
Komisioner KPU Disebut Dapat Jatah Proyek di PUPR Lampung Utara
Seorang komisioner KPU disebut menerima jatah proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Komisioner itu juga disebut menyetor fee sebesar Rp 200 juta.
Hal ini terungkap saat Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama dicecar pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020).
"Terkait penarikan fee sebesar Rp 200 juta itu Anda benar menariknya dari Rizal atau Afrizal?" tanya Taufiq.
Gunaido mengakui adanya penarikan fee sebesar Rp 200 juta terhadap Afrizal.
"Benar tidak kalau Afrizal ini seorang komisioner KPU?" timpal Taufiq.
Mendengar hal tersebut, Gunaido sempat terdiam.
Akhirnya ia menjawab pertanyaan tersebut.
"Benar. Tapi saya lupa dia ini dapat jatah berapa pagu proyeknya. Yang jelas dia pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)