Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
DPRD Lampura Disebut Minta Mahar APBD, Eks Sekkab Syamsir: Rp 5 Miliar Harga Mati
Ketuk palu APBD Lampung Utara 2015 berakhir deadlock. DPRD Lampung Utara disebut minta mahar Rp 5 miliar agar APBD disahkan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketuk palu APBD Lampung Utara 2015 berakhir deadlock.
DPRD Lampung Utara disebut minta mahar Rp 5 miliar agar APBD disahkan.
Hal ini diungkapkan eks Sekkab Lampung Utara Syamsir saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek di PN Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020).
Syamsir yang menjadi Sekkab Lampung Utara periode 2014-2018 itu menuturkan, pengesahan APBD 2015 sempat menemui jalan buntu.
• Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Disebut Minta Rp 30 Miliar sebagai Syarat Sahkan APBD
• Bupati Agung Disebut Beri Perintah Pungut Fee dari Para Kepala Sekolah
• Disuruh Bupati Agung Beli Mobil, Pejabat Inspektorat Lampura Ambil Duit dari Rekanan
• Reihana: PDP Meninggal Dunia di Lampung Ternyata Istri Pasien 13
DPRD Lampung Utara mau mengesahkan APBD jika permintaannya terpenuhi.
"Jadi pada waktu itu saya baru pertama kali jadi ketua anggaran. Saya lobi ke dewan. Lalu saya temui ketua dewan dan disuruh nemui pimpinan partai. Lalu saya temui dari PDI Zainal, Demokrat Wansori, dan Gerindra Farik," bebernya.
Pertemuan dengan Wansori terjadi di sebuah kolam ikan.
"Pendek cerita dan mendengar soal ketuk palu, dia jawab ada syarat yang harus dipenuhi dan sebut ada angka sebesar Rp 5 miliar," kata Syamsir.
"Lalu saya jawab. Saya bilang, 'Dari mana uang sebanyak itu?' Bupati juga gak sampaikan untuk menyerahkan. Akhirnya gak selesai. Lalu saya disarankan ketemu Pak Zainal," imbuhnya.
Syamsir menemui Zainal di Plaza Senayan Jakarta.
Setali tiga uang, Syamsir juga menemui jalan buntu.
Menurutnya, angka Rp 5 miliar sudah jadi harga mati.
"Rp 5 miliar itu untuk pengesahan APBD 2015," sebutnya.
Syamsir pun mengadukan hal ini ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Namun, bupati tak menyetujuinya.