Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

DPRD Lampura Disebut Minta Mahar APBD, Eks Sekkab Syamsir: Rp 5 Miliar Harga Mati

Ketuk palu APBD Lampung Utara 2015 berakhir deadlock. DPRD Lampung Utara disebut minta mahar Rp 5 miliar agar APBD disahkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Eks Sekkab Lampung Utara Syamsir memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek di PN Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020). 

"Terus diserahkan ke siapa paket pekerjaan itu?" tanya JPU.

"Untuk 2016 yang menyerahkan Syahbudin dan 2017 saya yang nyerahkan ke Arnold," kata Desyadi.

Sementara kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menanyakan terkait tupoksi Desyadi berada di DPRD untuk melakukan lobi.

"Saya diperintah oleh ketua DPRD. Tidak ada inisiatif sendiri. (Memang) bukan tugas saya," kata Desyadi.

Desyadi mengatakan, hal itu sebagai bentuk loyalitasnya dan ia takut kehilangan jabatannya.

"Sebenarnya siapa ketua tim anggaran APBD? Apakah Anda mengambil keuntungan di situ?" tanya Sopian.

"Sekda. Saya hanya melaporkan dengan pertemuan dengan ketua dan wakil," jawab Desyadi.

"Saya tegaskan, Agung tidak menyatakan hal tersebut karena itu urusan Sekda," sanggah Sopian. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved