Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

DPRD Lampura Disebut Minta Mahar APBD, Eks Sekkab Syamsir: Rp 5 Miliar Harga Mati

Ketuk palu APBD Lampung Utara 2015 berakhir deadlock. DPRD Lampung Utara disebut minta mahar Rp 5 miliar agar APBD disahkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Eks Sekkab Lampung Utara Syamsir memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek di PN Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020). 

"Akhirnya ketuk palu Juli 2015. Tapi panjang cerita, kami dipanggil kementerian dan juga DPR. Mendapat wejangan, masukan dari pihak provinsi untuk ketuk palu," kata Syamsir.

"Juli 2015 ketuk palu apakah ada kesepakatan?" sahut JPU Taufiq Ibnugroho.

"Saya tidak tahu apakah ada kesepakatan," jawab Syamsir

Minta Proyek Rp 30 Miliar 

Dalam sidang sebelumnya, DPRD Lampung Utara juga disebut mengajukan syarat khusus agar APBD bisa disahkan.

Salah satu syaratnya adalah permintaan proyek senilai Rp 30 miliar kepada bupati.

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/3/2020).

Desyadi mengatakan, dalam rangka penyusunan APBD 2016, ia telah dihubungi oleh ketua dan wakil ketua DPRD Lampung Utara.

Saksi-saksi diambil sumpah dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/3/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
"Itu dalam rangka penyusunan APBD 2016, dan saya dihubungi Arnold dan Hartono, ketua dan wakil, terkait APBD 2016," terangnya.

Desyadi mengaku ditelepon untuk menemui keduanya di rumah dinas ketua DPRD Lampung Utara.

"Yang mana minta disampaikan ke bupati (Agung Ilmu Mangkunegara) kalau kawan ini gak mau kosong," tuturnya.

Lantas, Arnold dan Hartono meminta adanya paket pekerjaan sebesar Rp 30 miliar. Lalu ditawar menjadi Rp 27,5 miliar.

"Saya sampaikan ke bupati dan beliau bilang koordinasi ke Syahbudin. Dan dalam penyusunan APBD 2017, DPRD juga minta Rp 30 miliar, dan dikasih Rp 30 miliar dalam bentuk pekerjaan," beber Desyadi.

"Apakah setelah diberikan paket pekerjaan (APBD) langsung ketok palu?" sahut JPU Taufiq Ibnugroho.

"Itu disepakati pada akhir 2016. Langsung disahkan dan diserahkan pada bulan dua 2017," tutur Desyadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved