PSBB di Jakarta Diperpanjang Jadi 28 Hari (24 April-22 Mei 2020)

"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).

Editor: taryono
Tangkapan layar YouTube
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.

"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).

Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.

Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.

PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.

VIDEO Viral Polisi di Jayapura Ancam Pukul Warga yang Tak Taat Aturan PSBB

VIDEO PSBB Resmi Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi

Lampung Tidak Terapkan PSBB, Gubernur Arinal: Tidak Menguntungkan

Pulang dari Jakarta, Dua Perempuan Mesuji Dikarantina di Sekolah

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020) besok.

Per hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta per hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.

Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sementara 308 orang meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved