Anggota DPRD Jakarta Dapat Bantuan Corona untuk Warga Miskin, Pengakuan Anies soal Bansos
"Di sini kelihatan sekali tidak melibatkan RT dan RW. Main comot saja itu kelihatannya, karena RT/RW saya pasti kenal saya
Meski demikian, Anies Baswedan menyatakan pemerintah daerah terus memperbaiki data-data yang dianggap keliru.
Dengan harapan, warga miskin dan rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menerima haknya.
“Dari 1,2 juta orang, ketemu 1,2,3 (yang tidak tepat sasaran), pasti. Jadi tidak usah ditutup-tutupi, itu faktanya,” ujar Anies Baswedan.
“Di republik ini, kami semua tahu data lengkap by name by address (nama sesuai alamat), kami tahu. Tapi yang penting adalah begitu ada kekeliruan, kami koreksi, koreksi dan koreksi. Ini bagian dari kami juga untuk meningkatkan kualitas data,” tambahnya.
Menurutnya, jumlah masyarakat yang tidak mampu di Jakarta bergerak dinamis.
Dalam situasi normal, ada sekelompok orang yang tidak membutuhkan bansos.
Namun, ketika muncul pandemi corona yang berimbas pada sektor pekerjaan dan ekonomi, mereka sekarang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Hari ini, banyak dari saudara-saudara kita yang bulan-bulan lalu tidak membutuhkan bantuan, sekarang membutuhkan bantuan. Pada saat petugas datang ke lapangan, maka yang mengatakan butuh bantuan, jauh lebih banyak daripada yang sudah ada di dalam daftar,” katanya.
“Karena banyak yang sekarang tidak memiliki pekerjaan. Banyak yang warungnya tutup. Banyak yang kegiatan kesehariannya tidak berfungsi (secara ekonomi),” ujarnya.
Dalam momentum ini, Anies mengklaim telah memperbaiki data untuk memasukan kelompok warga miskin yang baru akibat virus corona.
Dengan demikian, mereka akan mendapatkan bansos dalam skema pendistribusian berikutnya.
“Di seluruh wilayah para Lurah membagikan juga kepada Ketua RW semacam formulir untuk menambahkan apabila ada warga yang namanya belum masuk (penerima bantuan sosial). Sekaligus juga, untuk dicoret apabila ditemukan orang yang seharusnya tidak menerima bantuan,” katanya.
Perpanjang masa PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 22 Mei 2020 mendatang.
Anies mengatakan, keputusan tersebut telah melalu berbagai pertimbangan dengan berbagai pihak yang ada.