Berita Nasional

Beda Kebijakan dengan Menteri Kesehatan, Jokowi Panggil Luhut Binsar Pandjaitan

Menanggapi adanya perbedaan kebijakan ini, Jokowi telah memanggil Luhut Binsar Pandjaitan.

Editor: wakos reza gautama
Instagram Najwa Shihab
Wawancara eksklusif Najwa Shihab dengan Presiden Jokowi di Mata Najwa Jokowi diuji pandemi 

Sebab, kebutuhan masyarakat juga harus dipenuhi agar daya tahan tubuh kuat selama pendemi virus corona.

"Kalau ekonomi enggak baik, kemudian masyarakat enggak mendapat gizi yang baik, imunitasnya menjadi lemah, virusnya gampang sekali masuk, ini ada relevansinya," imbuh dia.

Perbedaan Permenhub dengan Permenkes

Dikutip dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang (ojol boleh bawa penumpang) dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."

"Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 Tahun 2020, Minggu (12/4/2020).

Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol.

Antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.

Aturan yang dikeluarkan Luhut ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Buka Suara Soal Luhut yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB Jakarta"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved